Minggu, 12 April 2026

CPNS 2023

CPNS 2023 Hanya untuk Instansi Pusat, Pemda hanya Dapat Mengusulkan PPPK

Pada 14 Maret 2023, Menpan-RB mengeluarkan surat edaran mengenai usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK yang ditujukan kepada instansi pusat dan daerah...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Tribun Kaltim
Perbedaan CPNS dan PPPK 

BANGKAPOS.COM -- Ada yang berbeda dengan pelaksanaan CPNS tahun 2023 ini.

Jika pada rekrutmen sebelumnya pemerintah membuka lowongan CPNS untuk instansi pusat dan juga daerah, kini CPNS hanya diperuntukan bagi instansi pusat saja.

Sementara instansi daerah tidak ada lowongan CPNS, melainkan PPPK.

Pada 14 Maret 2023, Menpan-RB mengeluarkan surat edaran mengenai usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK yang ditujukan kepada instansi pusat dan daerah.

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa usulan formasi CPNS 2023 hanya disediakan untuk instansi pusat.

Sedangkan, untuk PPPK tersedia baik di instansi pusat maupun daerah.

Tahun ini, pendaftaran CPNS 2023 dibuka untuk umum dengan formasi mencapai 1 juta lebih.

Jika mengacu pada informasi terbaru mengenai jumlah lowongan CPNS 2023 dan PPPK, kebutuhan formasi sementara pada rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK berjumlah 1.030.751 orang.

Jumlah tersebut terbagi untuk instansi pusat dan daerah.

Kabar terbaru, formasi CPNS 2023 akan difokuskan untuk bidang kehakiman, kejaksaan, intelijen, dosen, dan prioritas talenta digital.

Menpan-RB menyebut bahwa 80 persen dari kuota formasi diperuntukkan bagi PPPK untuk menyelesaikan persoalan honorer selama ini.

Sementara 20 persennya akan difokuskan untuk para fresh graduate.

Sebagai informasi, rekrutmen CPNS 2023 akan digelar pada bulan September mendatang.

Namun, sebenarnya pemerintah belum merincikan mengenai jadwal resmi rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK.

"(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya."

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved