Selasa, 12 Mei 2026

CPNS 2023

CPNS 2023 Hanya untuk Instansi Pusat, Pemda hanya Dapat Mengusulkan PPPK

Pada 14 Maret 2023, Menpan-RB mengeluarkan surat edaran mengenai usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK yang ditujukan kepada instansi pusat dan daerah...

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Tribun Kaltim
Perbedaan CPNS dan PPPK 

"Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Untuk kebutuhan tenaga teknis yang bidang pekerjaannya berpotensi terdistorsi perkembangan teknologi dan digitalisasi, tidak akan dibuka lowongan CPNS di 2023.

"Ya otomatis ini salah satu ASN besok yang tenaga teknis tidak jadi prioritas, yang prioritas tetap guru dan kesehatan," tambahnya.

Alur Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Berbeda

Seleksi CPNS 2023 dan PPPK ditunggu-tunggu oleh para calom pelamar yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Jika tidak ditunda, rekrutmen CASN 2023 terdiri dari CPNS dan PPPK akan dibuka pada September mendatang.

Sebelum waktu pendaftaran seleksi CPNS tiba, ada baiknya calon pelamar memahami alur pendaftarannya.

Merujuk seleksi sebelumnya, tahapan seleksi CPNS dan PPPK berbeda.

Alur seleksi CPNS terdiri dari 6 tahapan dimulai dari pendaftaran akun hingga pengumuman kelulusan.

Sedangkan alur seleksi PPPK terbagi menjadi dua bagian, diantaranya alur seleksi PPPK Guru dan PPPK non-Guru.

Untuk alur seleksi PPPK Guru 2023 terdapat 7 tahapan yang dimulai dari pendaftaran akun hingga optimalisasi formasi.

Sementara itu, alur seleksi PPPK non-Guru hanya terdiri dari 5 tahapan saja yang dimulai dari pendaftaran akun hingga pengumuman kelulusan.

Untuk lebih lengkapnya berikut alur seleksi CPNS 2023 dan PPPK yang harus kamu ketahui sebelum mendaftar pada bulan September nanti.

Adapun alur seleksi CPNS 2023 dan PPPK ini dirangkum berdasarkan seleksi pada tahun 2021.

Sehingga Anda mendapatkan gambaran mengenai alur seleksi CPNS 2023 dan PPPK yang nantinya akan Anda hadapi.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved