TERUNGKAP Harga Jual Ginjal dari Kasus Perdagangan Organ di Indonesia,Cuma Rp 100an Juta
Berapa harga ginjal dalam kasus penjualan organ lintas negara yang diungkap oleh kepolisian Republik Indonesia?
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Berapa harga ginjal dalam kasus penjualan organ lintas negara yang diungkap oleh kepolisian Republik Indonesia? Ternyata sebuah ginjal dihargai cukup murah yakni sekitar Rp100 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti di Instgram miliknya.
"Alhamdulillah jaringan penjualan organ tubuh lintas negara berhasil diungkap oleh Polri. Ginjal itu dari Allah, kok kalian jual murah cuma 100an juta.
Kalau hal ini tdk dicegah, lama2 1/3 WNI ginjalnya cuma separuh #kmupdates
Pasti sebagian dari kalian komen: mereka jual ginjal karena miskin. Apa iya kalau miskin harus jual ginjal?," postingnya.
Mengutip rilis dari Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan pihaknya mendeteksi dugaan transaksi perdagangan ginjal terjadi di rumah sakit yang berada di bawah naungan pemerintah Kamboja.
“Tindak pidana ini terjadi di rumah sakit, yang secara otoritas di bawah kendali pemerintah Kamboja, yaitu rumah sakit Preah Ket Mealea,” kata Krishna kepada wartawan, dikutip Jumat (21/7/2023). Krishna mengatakan itu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Menurut Krishna, di rumah sakit tersebut terjadi transaksi perdagangan ginjal.
Sampai saat ini, Polri terus berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja.
“Terjadi eksekusi transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah,
sehingga kami harus berkomunikasi dengan otoritas lebih tinggi,
bahkan kami komunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja,” jelas Krishna.
Selain karena transaksi terjadi di rumah sakit pemerintah,
Krishna mengaku pihaknya mengalami kesulitan lain ketika berkoordinasi dengan pihak Kamboja.
“Kesulitan kami, adalah belum ada kesepahaman tentang TPPO di domestik, khususnya kementerian lembaga, termasuk KBRI,
sebagian menganggap ini belum tindak pidana,
tapi kami meyakinkan ini telah terjadi tindak pidana,” lanjutnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan korban dari kasus TPPO Kamboja berjumlah 122 orang.
Sudah ada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban dan lain sebagainya,” tambah Karyoto.
“Satu (orang) tersangka sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan rumah sakit di Kamboja.
Dua (orang) tersangka di luar sindikat, itu dari oknum, instansi Polri ada,” terang Karyoto.
Sementarara itu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan pernah ragu untuk memproses sindikat maupun oknum polisi yang terlibat tindak pidana dalam jual beli ginjal.
“Semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kita proses, kita proses pidana, kalau masalah itu kita gak pernah ragu-ragu,” ungkap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/07).
Selain itu Kapolri menyampaikan bahwa jajarannya terbuka dalam memproses kasus sindikat jual beli ginjal, dan oknum aparat yang terlibat melindungi sindikat tersebut.
“Selain ada sindikat trus kemudian ada oknum polri yang saat itu dimintain tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan namun kan semua kita proses,” Tutup Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (*)
Polresta dan Pemkot Pangkalpinang Teken Kerja Sama Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Fakta-fakta Bayi yang Hendak Dijual ke Singapura, Dipesan Sejak Dalam Kandungan, Dijual Rp11-16 Juta |
![]() |
---|
Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan yang Tewas Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO, Ini Tugasnya di Kemlu |
![]() |
---|
Nasib Bagas Asal Sukabumi Tergantung Keluarga, Mau Tebus Rp 40 Juta atau Anaknya Mati di Kamboja |
![]() |
---|
Rismon Sianipar Senggol Eks Kapolri Tito Karnavian, Sebut Pembohong dan Tak Takut Dilapor: Silahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.