Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan yang Tewas Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO, Ini Tugasnya di Kemlu

Arya Daru Pangayunan, diplomat Kemlu yang tewas tak wajar ternyata pernah menjadi kasus TPPO. Tugasnya di Kemlu pun terungkap.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Rukmana/Istimewa via Tribunnews,com
DIPLOMAT KEMLU TEWAS - (kiri) Suasana rumah duka Diplomat Kemenlu, Arya Daru Pangayunan (38), di Jalan Munggur, Dusun Jombang, Padukuhan Karangbendo, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, DI Yogyakarta. (kanan) Foto Arya Daru Pangayunan semasa hidup yang diunggah di media sosialnya pada 4 Februari 2024. Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala dililit lakban di kamar kosnya kawasan Menteng Jakarta pada Selasa (8/7/2025). 

BANGKAPOS.COM - Arya Daru Pangayunan, diplomat Kemlu yang tewas tak wajar ternyata pernah menjadi kasus TPPO.

Tugasnya di Kemlu pun terungkap.

Sebagai informasi, jasad Arya Daru ditemukan tewas tak wajar di indekosnya, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.

Mendiang Arya Daru Pangayunan dimakamkan di permakaman umum Sunten, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (9/7/2025) pukul 16.57. 

Dalam pemakaman tersebut, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Judha Nugraha hadir sebagai perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Judha menyampaikan rasa dukacita yang mendalam dari Menteri Luar Negeri Sugiono.

"Kami menyampaikan turut berduka cita. Sejak awal, Kementerian Luar Negeri sudah membantu proses pemulasaraan jenazah hingga pengantaran dan pemakaman di Yogyakarta ini," ujarnya dilansir kompas.com

Lebih lanjut, Judha menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.

"Sedangkan untuk kasus ini sendiri sudah diserahkan kepada pihak polisi. Kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian," kata dia.

Judha mengungkapkan bahwa Daru, sapaan ADP, pernah menjadi saksi dalam sidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tak disebutkan secara spesifikasi kasus TPPO mana yang menjadikan Arya Daru sebagai saksi.

Namun, sejumlah media menyebut kasus TPPO yang dimaksud adalah kasus di Jepang dan sudah selesai.

Judha hanya meminta agar kasus yang menimpa Daru tidak dikaitkan dengan kasus tersebut. 

"Iya, pernah dulu, tapi itu jangan dikait-kaitkan. Kita lihat hasil penyelidikan polisi, kita jangan berspekulasi. Jadi kami tidak ingin berspekulasi, kita tunggu hasil penyelidikan polisi," ujarnya.

Menurut Judha, selama ini Daru sering menangani tugas perlindungan WNI untuk wilayah Asia Tenggara maupun Timur Tengah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved