Sindikat Penjualan Bayi

Fakta-fakta Bayi yang Hendak Dijual ke Singapura, Dipesan Sejak Dalam Kandungan, Dijual Rp11-16 Juta

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
MENGUNGKAP PERDAGANGAN BAYI - Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap perdagangan bayi, 12 orang tersangka berhasil diamankan. 

BANGKAPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Sebanyak enam bayi yang hendak dijual ke luar negeri berhasil diselamatkan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Enam bayi ini ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni satu bayi di Tangerang, Banten, dan lima lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca juga: Kasus Pembuangan Bayi di Basel Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Polisi Tetap Lakukan Pengawasan

Mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan ke tempat penampungan, Selasa (15/7/2025). 

"Namun, untuk enam bayi ini, kami dapatkanya satu di Tangerang, Banten, dan lima di Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya bakal dikirim ke Singapura," ujar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Mirisnya, sejumlah bayi ternyata telah dipesan sejak masih dalam kandungan. Orangtua kandung bayi bahkan rela menjual anak mereka sebelum lahir, dengan imbalan biaya persalinan ditanggung dan bayi diserahkan begitu lahir. 

"Ada orangtuanya secara sengaja menjual sejak dalam kandungan, sehingga sudah dipesan. Lalu, dibiayai persalinannya dan diambil oleh para pelanggan. Harga satu bayinya di kisaran Rp 11 juta sampai Rp 16 juta," ungkap Surawan.

Baca juga: Polsek Payung Temukan Ibu Pembuang Bayi di Desa Paku Basel, Fakta di Baliknya Bikin Geleng Kepala

Para pelaku TPPO ini telah menjalankan praktik keji tersebut sejak tahun 2023. Sejauh ini, polisi telah menyelamatkan total 24 bayi, yang pengungkapannya berawal dari laporan salah satu orang tua yang anaknya diculik. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa ada 12 orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. 

"Mereka memiliki perannya masing-masing, seperti ada sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi maupun transaksinya, bahkan sampai sebelum lahir alias ketika masih dalam kandungan. Kemudian ada penampungannya, lalu ada pembuat surat-surat atau dokumen, serta pengirim," kata Hendra. 

Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan pembeli di luar negeri.

Polisi Tangkap 12 Pelaku

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap praktik perdagangan bayi lintas negara yang melibatkan 12 orang pelaku. 

Polisi menyelamatkan enam bayi yang akan dikirim ke Singapura

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved