Senin, 13 April 2026

Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Selesai SIM Baru Diantar ke Rumah

Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Selesai SIM Baru Diantar ke Rumah

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: M Zulkodri
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi SIM 

BANGKAPOS.COM - Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Selesai SIM Baru Diantar ke Rumah.

Jika anda ingin mengurus perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kin tak perlu repot-repot.

Saat ini untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online di rumah tanpa perlu antre di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau layanan SIM Keliling.

Masyarakat hanya perlu melakukan perpanjangan SIM online melalui handphone, apabila sudah jadi, SIM baru akan dikirimkan ke rumah oleh PT Pos Indonesia.

Hal ini dapat dimanfaatkan oleh karyawan ataupun pekerja yang tidak memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan SIM di Satpas.

Padahal, jika telat memperpanjang SIM, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku dan harus membuat baru lagi. Berikut cara perpanjang SIM online.

Menyiapkan syarat dokumen:

Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

Hasil tes psikologi

Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)

Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Perpanjang SIM Pakai Aplikasi SINAR

1. Unduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Play Store atau Apple Store;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved