Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Selesai SIM Baru Diantar ke Rumah
Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Selesai SIM Baru Diantar ke Rumah
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Selesai SIM Baru Diantar ke Rumah.
Jika anda ingin mengurus perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kin tak perlu repot-repot.
Saat ini untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online di rumah tanpa perlu antre di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau layanan SIM Keliling.
Masyarakat hanya perlu melakukan perpanjangan SIM online melalui handphone, apabila sudah jadi, SIM baru akan dikirimkan ke rumah oleh PT Pos Indonesia.
Hal ini dapat dimanfaatkan oleh karyawan ataupun pekerja yang tidak memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan SIM di Satpas.
Padahal, jika telat memperpanjang SIM, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku dan harus membuat baru lagi. Berikut cara perpanjang SIM online.
Menyiapkan syarat dokumen:
Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
Hasil tes psikologi
Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Perpanjang SIM Pakai Aplikasi SINAR
1. Unduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Play Store atau Apple Store;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-simbangkapos.jpg)