Senin, 4 Mei 2026

Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Selesai SIM Baru Diantar ke Rumah

Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Selesai SIM Baru Diantar ke Rumah

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: M Zulkodri
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi SIM 

2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp;

3. Masukkan kode OTP yang telah diterima ke dalam aplikasi;

4. Masukkan PIN atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas;

5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data;

6. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi;

7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil;

8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.

Cara Perpanjang SIM Online

1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;

2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";

3. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan

4. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);

5. Pilih lokasi SATPAS;

6. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak;

7. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);

8. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.

Setelah SIM baru atau yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat rumah Anda, Nantinya pemilik SIM akan diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved