Berita Viral

Terungkap Dugaan Bisnis Kotor di Dunia Pendidikan, Harga Kain Seragam Mahal, Ada yang Rp 3 Juta

Polemik Seragam Mahal di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Jawa Timur menguak Bisnis Kotor di Dunia Pendidikan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Hendra
Kolase Tribun Jatim Network/David Yohanes/Istimewa
Harga kain seragam dan atribut di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Jawa Timur, sebesar Rp 2.360.000, dan suasana SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung saat MPLS, Kamis (20/7/2023). 

Dia menduga, hal ini karena Dinas Pendidikan memang bertujuan mencari keuntungan dari pengadaan seragam.

“Kalau benar dinas membantu pengadaan seragam, harganya pasti dibuat sewajarnya. Bukan dipatok sampai dua kali lipat seperti saat ini,” ucap Oki.

Guru dan komite sekolah mengungkapkan bahwa praktik seragam mahal ini sudah berlangsung lama, dan kepala sekolah kadang-kadang merasa terjebak karena takut kehilangan posisi jika tidak menaati kebijakan dari Dinas Pendidikan Provinsi.

Meskipun ada yang mengelak bahwa pengadaan seragam dilakukan oleh koperasi sekolah, namun realitanya kain seragam dikirim dari provinsi dan tidak ada yang membeli sendiri di Tulungagung.

Oki pun mengakui, pengadaan seragam dari Dinas Pendidikan provinsi ini sudah berlangsung beberapa tahun lalu.

Sekolah hanya diperalat untuk menyalurkan dan menjadi pihak penjual ke siswa baru.

“Menurut saya ini sudah jadi bisnis orang-orang dinas sana. Kami yang di sekolah tidak bisa menolak,” keluhnya.

JG, salah satu mantan komite salah satu SMK negeri di Tulungagung, mengakui praktik ini sudah lama terjadi.

Kepala sekolah tidak berani menolak kebijakan Dinas Pendidikan provinsi karena ingin mengamankan posisinya.

Sebab mereka yang dianggap tidak bisa mengamankan kebijakan ini, risikonya digeser dari posisi kepala sekolah.

“Kepala sekolah akhirnya yang repot. Kalau tidak nurut, risikonya kehilangan posisi,” ungkap JG.

Bantahan Kadisdik Jawa Timur

Mengenai peristiwa ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membantah adanya pengadaan seragam yang di-drop atau dikirim langsung dari Dinas Pendidikan.

Dia menegaskan bahwa tidak ada arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi untuk mengkoordinasi dan mengirimkan kain seragam ke sekolah-sekolah.

Bahkan, dia telah menekankan bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam dan siswa diperbolehkan untuk menggunakan seragam lama jika memang tidak mampu membeli seragam baru.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved