CPNS 2023

Gaji PNS Naik per Agustus, Ada Pula Tukin Setiap Bulannya, Minat jadi CPNS 2023?

Bukan tanpa alasan, ada banyak kelebihan yang akan didapat jika menjadi PNS, di antaranya gaji yang tetap setiap bulan dan bebas dari PHK.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Tribunnews
Gaji PNS Naik per Agustus, Ada Pula Tukin Setiap Bulannya, Minat jadi CPNS 2023? 

BANGKAPOS.COM -- Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi pekerjaan yang paling banyak diminati hingga saat ini.

Bukan tanpa alasan, ada banyak kelebihan yang akan didapat jika menjadi PNS, di antaranya gaji yang tetap setiap bulan dan bebas dari PHK.

Ada kabar baik bagi PNS, diinformasikan bahwa akan ada kenaikan gaji pada tahun ini.

Menurut informasi yang dilansir Tribungayo.com dari Kompas.com pada Kamis (27/7/2023),

kenaikan gaji ASN yang meliputi PNS, Polri hingga TNI ini akan diumumkan langsung oleh presiden Jokowi saat sidang paripurna pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, bahwa gaji PNS, Polri, hingga TNI akan diumumkan langsung oleh Presiden saat pengajuan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024.

Kendati demikian, terkait skema kenaikan gaji PNS, Menkeu Sri Mulyani mengaku masih dalam tahap diskusi di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ujarnya, usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Di samping gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya, sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing.

Tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Minat jadi CPNS 2023?

Pemerintah akan membuka lowongan CPNS 2023 pada bulan September mendatang.

Jika dihitung dari sekarang, hanya kurang dari dua bulan lagi CPNS 2023 akan dibuka.

Beredar kabar bahwa pelaksanaan CPNS 2023 ini akan kembali molor akibat waktu pelaksanaannya yang dekat dengan Pemilu 2024.

Namun Kemenpan-RB memastikan bahwa CPNS 2023 akan tetap dilaksanakan dan tidak akan terganggun dengan pemilu.

"Jadi sebenarnya CPNS dan PPPK tidak ada kaitannya dengan Pemilu, karena sudah melalui perencanaan yang panjang" Kata Abdullah Azwar Anas yang dikutip TribunGayo.com dalam Tayangan Youtube CNBC pada Kamis (14/7/2023).

Sehingga, pembukaan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK dapat dipastikan akan tetap dilaksanakan pada bulan September mendatang.

Selain itu, Menpan RB juga mengungkap terkait persiapan pembukaan CPNS 2023 dan PPPK yang sudah melalui perencanaan yang sangat panjang kini telah mencapai 98 persen.

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan sebelum Mendaftar CPNS 2023

  • Foto atau scan KTP elektronik
  • Hasil scan Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
  • Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan
  • Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)
  • Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan
  • Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan

Tahapan Seleksi CPNS 2023

Panduan CPNS 2023 terbaru telah mengin formasikan seluruh tahapan seleksi CPNS 2023.

Untuk durasi waktu pelaksanaan SKD, waktunya yaitu 120 menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Dalam hal ini, bagi pelamar penyandang disabilitas akan mendapatkan waktu pengerjaan soal ujian CAT CPNS 2023 dengan durasi 130 menit.

Kemudian, untuk jumlah soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) keseluruhan adalah 110 soal, yang terdiri dari TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.

Untuk bobot nilai pada materi soal SKD CPNS 2023 diketahui berbeda-beda.

Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sedangkan, untuk pembobotan nilai materi TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, dan jika tidak menjawab maka bernilai 0 (nol).

In formasi lanjutan, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD ialah 550 dengan rincian 150 TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.

Kemudian, untuk mendapatkan nilai ambang batas, peserta CPNS 2023 harus memenuhi 65 TWK, 80 TIU, dan 166 TKP.

Ketentuan untuk penentuan nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi kebutuhan khusus, seperti:

1. Formasi tes CPNS 2023 Lulusan Terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian)

Kriteria khusus bagi CPNS dengan lulusan terbaik ini, memiliki IPK lebih dari 3,5 dan harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A.

Para pelamar bisa menunjukkan bukti kelulusan berupa ijazah, akreditasi BAN-PT, dan surat keterangan lulusnya dengan hasil cumlaude dari Kemendikbud Ristek.

2. Formasi Disabilitas

Formasi ini khusus penyandang disabilitas, dan diberikan Kuota 2 persen dari jumlah Kuota total di instansi.

Peserta CPNS penyandang disabilitas bisa melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang berisi jenis disabilitas dan tingkat disabilitas.

3. Formasi Pengembangan Diaspora

Formasi CPNS berikutnya untuk para pelamar WNI yang menetap di luar negeri dengan tujuan  bekerja atau sedang menempuh pendidikan.

Peserta harus melampirkan surat rekomendasi yang berasal dari dosen ataupun tempat bekerja dengan masa pendidikan dan masa kerja minimal selama 2 tahun dan wajib.

Pada umumnya peserta dari diaspora merupakan peneliti, dosen, dan  analis yang berijazah minimal S2, serta perekayasa minimal S1.

4. Formasi Pendidikan Putra-Putri dan pemuda Papua Barat.

Formasi khusus untuk pemuda, putra dan putri Papua dan Papua Barat, Peserta seleksi CPNS harus melampirkan akte kelahiran dan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat sebagai bukti.

(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni/TribunGayo.com/Intan Mutia)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved