Jumat, 10 April 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Tera Ulang Sejumlah SPBU, Ini Hasilnya

Terdapat tiga SPBU yang dilakukan tera ulang oleh pemerintah setempat sejak beberapa hari lalu

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah pegawai UPT Meteorologi Legal Kabupaten Bangka Selatan ketika melakukan tera ulang terhadap sejumlah mesin pompa SPBU yang ada di Kecamatan Toboali, Kamis (27/7/2023). Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan tera ulang mesin pompa Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Terdapat tiga SPBU yang dilakukan tera ulang oleh pemerintah setempat sejak beberapa hari lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan, Muhammad Ikbal mengatakan sejak awal pekan kemarin pihaknya telah melakukan tera ulang mesin pompa di tiga SPBU.

Masing-masing yakni SPBU 24.331.134 Dusun Parit 9, SPBU 24.331.130 Puput, dan SPBU 24.331.99 Desa Gadung. Hasilnya semua mesin terjamin keakuratannya.

“Alhamdulillah seluruh nozel di SPBU yang di tera ulang sampai dengan hari ini semuanya sudah dalam batas toleransi yang diperbolehkan. Sesuai Undang-undang yang berlaku,” kata dia di Toboali, Kamis (27/7/2023).

M. Ikbal mengungkapkan tera ulang mesin pompa BBM ini dilakukan untuk mengetahui apakah BBM yang dikeluarkan sesuai dengan takaran atau tidak.

Saat melakukan tera ulang, petugas menemukan sejumlah mesin pompa BBM jauh dari ambang batas yang ditoleransikan. Petugas kemudian memperbaiki kesalahan mesin pompa BBM dengan alat ukur sesuai dengan takaran.

Tera ulang mesin pompa BBM akan terus dilakukan secara bertahap. Dengan upaya ini akan mampu mencegah adanya SPBU nakal yang mempermainkan mesin pompa BBM untuk mencari keuntungan di tengah melonjaknya harga BBM. Langkah ini untuk melindungi kepentingan umum, dalam hal ini ketepatan pengukuran mesin pompa BBM.

“Mesin pompa juga telah kita segel ulang untuk menandakan bahwa pada tahun berjalan, pompa ukur BBM tersebut telah ditera ulang dan dijamin keakuratannya,” papar Ikbal.

Lebih jauh, ada beberapa pompa ukur didapati jauh dari ambang batas yang ditoleransikan, sehingga mesin pompa tersebut harus dikalibrasi ulang atau tera ulang agar sesuai dengan batas kesalahan yang diujikan. Terlebih Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal sudah jelas mengatur larangan dan sanksi hukum bagi mereka yang curang terhadap takaran maupun timbangan.

Itu artinya, selain tera ulang secara berkala dan penegakan hukum, perlu pula didukung kesadaran masyarakat untuk jujur dalam berusaha. Kegiatan uji tera ini dilakukan agar peneraan setiap SPBU menjadi objektif. Maka takaran pengisinya BBM utamanya premium, solar dan sebagainya akan baik.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan yang terpercaya dan sesuai dengan takaran yang seharusnya. Jadi tera ulang pompa ukur BBM secara rutin kita lakukan, guna memeriksa akurasi,” sebut dia.

Kendati demikian Ikbal memastikan setiap SPBU wajib memiliki kartu tera dengan masa berlaku. Ini sebagai bukti bahwa dispenser selalu ditera berkala.

Persyaratan standar operasi SPBU ‘Pasti Pas’ turut mewajibkan pemeriksaan dan pemantauan meteran sebelum memulai penjualan. Langkah ini guna memastikan ketepatan takaran BBM dan memonitor kinerja dispenser dengan baik.

Tera ulang bukan hanya semata-mata untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan. Lebih jauh untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran dalam setiap pembelian BBM

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved