Kabasarnas Terjerat Kasus Suap
Tersangka Pemberi Suap Kepada Kepala Basarnas Datangi Kantor KPK
Mulsunadi Gunawan, yang juga Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) ternsagka pemberi suap datangi KPK
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM- Kasus dugaan penyuapan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, terus mengemuka dengan dilibatkannya salah satu tersangka pihak swasta, Mulsunadi Gunawan, yang juga Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS).
Mulsunadi Gunawan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Senin (31/7/2023) untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
"Betul, informasi yang kami terima, hari ini senin (31/7), 1 tersangka pihak swasta atas nama MG (Mulsunadi) dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi pengacara Juniver Girsang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (31/7/2023).
Sebelumnya, Mulsunadi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka penyuap lainnya, yaitu Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil, yang keduanya telah ditahan.
"Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami pastikan, hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya," kata Ali.
KPK menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU yang juga Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka penerima suap.
Sementara Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil berperan sebagai pemberi suap.
Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari tiga vendor yang merupakan pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
Vendor-vendor tersebut adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).
Henri diduga mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan senilai Rp9,9 miliar.
Sementara PT KAU menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment senilai Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) senilai Rp89,9 miliar.
KPK menduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak, yang ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.
Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai kepada Afri Budi Cahyanto, sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Tindakan penyerahan uang ini diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi atau melalui Afri Budi Cahyanto.
Atas penyerahan uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.
Panglima TNI Yudo Margono Soroti Kasus Kabasarnas Terima Suap: Jaga Nama Baik TNI |
![]() |
---|
Dinilai Ceroboh Tangkap Kepala Basarnas, Ketua KPK dan Anak Buahnya akan Dilaporkan ke Dewas |
![]() |
---|
Khilaf, KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Segini Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi |
![]() |
---|
Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Kabasarnas Siap Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.