Kabasarnas Terjerat Kasus Suap

Dinilai Ceroboh Tangkap Kepala Basarnas, Ketua KPK dan Anak Buahnya akan Dilaporkan ke Dewas

Dinilai ceroboh tangkap tangan dan tetapkan anggota TNI tersangka korupsi suap, Ketua KPK dan anak buahnya akan dilaporkan ke dewan pengawas KPK

Penulis: Hendra CC | Editor: fitriadi
ist
Ketua KPK RI, Firli Bahuri 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kecerobohan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan serta menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan perwira TNI AU yang juga Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, yang diduga terlibat korupsi suap proyek Basarnas berbuntut panjang.

Akibat kecerobohan tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri dan anak buahnya terancam akan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR RI.

Ancaman pelaporan tersebut datang dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).

Kecerobohan Ketua KPK dan anak buahnya tersebut dinilai telah menjatuhkan martabat lembaga antirasuah.

"Firli Bahuri sangat ceroboh, bagaimana mungkin pimpinan KPK tidak tahu bahwa ada prosedur dan mekanisme tersendiri jika anggota TNI Aktif bermasalah dengan hukum. Menetapkan Tersangka kepada anggota TNI Aktif bukan wewenang KPK. Firli sangat tidak layak memimpin KPK," kata Ketua Umum PB.Semmi Bintang Wahyu Saputra, dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Bintang melanjutkan, bukannya bertanggungjawab atas kesalahannya, pimpinan KPK terkesan cuci tangan dengan menyalahkan tim penyidik. 

Padahal penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan tim penyidik.

"PB Semmi selalu mendukung operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama sesuai dengan mekanisme dan tidak menabrak aturan hukum," katanya.

Atas ketidakcakapan dan kecerobohan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, pada kasus ini pihaknya mendesak Firli untuk mundur dari KPK

Selain itu PB Semmi mempertimbangkan untuk melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja KPK.

"Hari Senin PB.Semmi akan melaporkan Ketua KPK ke Dewas, karena diduga telah melakukan pelanggaran etik pada kasus penetapan tersangka kepada anggota TNI aktif. Kami sedang mengumpulkan data dan menghimpun buktinya. Dari KPK kami akan langsung mendatangi dan mendesak Komisi III DPR RI memanggi Firli Bahuri," kata Bintang.

Mahfud: Pengadilan Militet Sangat Tegas

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai penuntasan kasus dugaan korupsi bisa dilakukan melalui pengadilan militer. 

"Ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer," kata Mahfud kepada Tribunnews, Sabtu (29/7/2023).

Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah masalah subtansi dugaan korupsi sudah terinformasikan ke pihak TNI.

"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer, sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," ucapnya. 

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menjamin proses hukum Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto yang diduga KPK terlibat dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Basarnas akan berjalan terbuka.

Ia berharap KPK dapat menghormati ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit aktif TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer.

Agung pun menegaskan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Ia berharap komitmen TNI tererbut tidak diragukan. 

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023) lalu.

"Jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. Dan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau diserahkan TNI akan diamankan. Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Rekan-rekan media bisa memonitor," kata dia.

"Akan aneh kalau yang pihak sipil diproses hukum (dalam) kejadian yang sama, yang pihak militer dituntaskan. Silakan nanti dipantau. Jadi nanti kita akan menegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya," sambung dia.

Sebelumnya, ia mengatakan penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas oleh KPK menyalahi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata dia.

Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro juga menjelaskan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam UU peradilan militer, kata dia, telah diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.

Selain itu, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.

Khusus untuk penahanan prajurit aktif, lanjutnya, ada tiga institusi militer yang punya kewenangan.

Tiga institusi tersebut, kata dia, adalah atasan yang berhak menghukum (Ankum), Polisi Militer, dan Oditur Militer. 

"Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," kata dia.

"Selanjutnya akan diproses oleh Puspom dalam hal ini sebagai penyidik dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan Oditur Militer, selanjutnya melalui persidangan dan anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi tidak ada yang bisa lepas dari itu," sambung Kresno.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan pada Jumat (28/7/2023) Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah menggelar rapat terbatas bersama jajarannya khusus untuk membahas perkara tersebut.

Julius mengatakan Yudo konsisten menerapkan reward and punishment.

"Kemudian yang kedua adalah berkaitan dengan pelanggaran hukum, penegakkan hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," kata Julius.

KPK Minta Maaf

KPK melayangkan permintan maaf atas tindakan telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Pusom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Menurutnya pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya Anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI," jelas Tanak.

Pihaknya meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari lingkup militer.

Pernyataan maaf itu telah disampaikan dalam audiensi yang digelar KPK dengan sejumlah petinggi Mabes TNI, termasuk Komandan Puspom TNI.

"Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak.

Direktur Penyidik KPK Mengundurkan Diri

Direktur Penyidikan yang juga pelaksana tugas (Plt) Deputi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri.

Pengunduran diri Brigjen Asep Guntur diduga terkait polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Basarnas.

Kabar yang belum terkonfirmasi ini berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan Asep Guntur di sebuah grup WhatsApp.

Narasi yang ditampilkan Asep Guntur mengundurkan diri sebagai tanggungjawabnya atas penetapan tersangka di kasus dugaan suap Kepala Basarnas Henri Alfiandi.

ASSALAMUALAIKUM SELAMAT MALAM PIMPINAN DAN BAPAK IBU SEKALIAN STEUKTURAL KPK..

SEHUBUNGAN DENGAN POLEMIK TERKAIT OTT DI BASARNAS DAN HASIL PERTEMUAN DENGAN JAJARAN POM TNI BESERTA PJU MABES TNI. DIMANA KESIMPULANYA DALAM PELAKSANAAN OTT DAN PENETAPAN TERSANGKA PENYIDIK MELAKUKAN KEKHILAPAN DAN SUDAH DI PUBLIKASIKAN DI MEDIA.

SEBAGAI PERTANGGUNGJAWABAN SAYA SELAKU DIREKTUR PENYIDIKAN DAN PLT DEPUTI PENINDAKAN DENGAN INI SAYA MENGAJUKAN PENGUNDURAN DIRI... KARENA ITU BUKTI SAYA TIDAK MAMPU MENGEMBAN AMANAH SEBAGAI DEKTUR PENYIDIKAN DAN PLT DEPUTI PENINDAKAN.. (SURAT RESMI AKAN SAYA SAMPAIKAN HARI SENIN)

PERCALAH BAPAK IBU,.. APA YG SAYA DAN REKAN PENYELIDIK, PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM LAKUKAN SEMATA? HANYA DALAM RANGKAN PENEGAKAN HUKUM UTK MEMBERANTAS KORUPSI.

Terima Kasih

Salam Anti Korupsi

AG"

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) (Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved