Breaking News

Soal Razia Tambang Timah Ilegal di Bangka, Salahkah Garap Halaman Rumah Pribadi? Ini Kata Polisi

Polisi menyatakan tambang timah seperti di kawasan hutan, DAS, permukiman dan dekat fasilitas umum dan sosial adalah dilarang alias ilegal.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Tim Peti Polres Bangka menertibkan tambang ilegal di halaman rumah dan pinggir Jalan Raya Pramuka Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Selasa (1/8/2023). 

BANGKAPOS.COM - Razia tambang timah ilegal di Bangka berujung pada diamankannya sejumlah warga oleh polisi.

Satu di antaranya pemilik tambang berinisial Ay.

Ay mengaku menambang timah di halaman rumah pribadi milik keponakannya .

Lokasi tambang timah ilegal tersebut berada persis di depan rumah.

Aktivitas tambang timah ilegal itu dihentikan Tim Peti Polres Bangka, Selasa (1/8/2023).

Salahkah yang dilakukan oleh Ay?

Sebagai informasi, penertiban tambang timah ilegal dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia.

Ia dan anak buahnya kemudian membongkar alat tambang milik Ay (47).

Dua pekerja lainnya juga ikut diciduk.

"Sudah sebulan buka tambang, yang punya rumah keponakan minta tolong bangun dapur, jadi ku tambang halaman rumah. Hasilnya untuk bangun dapur," kata Ay beralasan.

Namun saat diinterogasi, ternyata Ay juga memilki tambang timah ilegal di Desa Merawang Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Tim Peti langsung menuju lokasi tambang milik Ay di Desa Merawang.

Saat didatangi Tim Peti, terlihat tiga orang pekerja sedang beraktivitas di lubang tambang timah.

Tim Peti langsung menghentikan aktivitas mereka dan meminta seluruh alat dibongkar.

Selanjutnya ketiga pekerja dan alat tambang diamankan ke Polres Bangka.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved