Berita Pangkalpinang
BPOM Rilis 12 Produk Berbahaya, Ini Tips HISFARSI Agar Masyarakat Terhindar dari Produk Berbahaya
Sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi obat dan makanan yang beredar di Indonesia, BPOM memang secara rutin mengeluarkan informasi terkait
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan rilis mengenai pencabut izin edar 12 produk mulai dari obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang ditemukan tidak memenuhi syarat dan keamanan.
Menanggapi hal tersebut, pengurus daerah Himpunan Apoteker Rumah sakit (HISFARSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan tips pada masyarakat agar terhindar dari produk-produk berbahaya tersebut.
Ketua HISFARSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sudarsono menyampaikan, tips pertama yaitu masyarakat harus melakukan konsultasi pada apoteker di Apotek atau tempat yang memberikan layanan telepharmacist ketika ragu pada suatu prodak.
"Kemudian belilah produk-pruduk sediaan farmasi, suplemen kesehatan & kosmetik di fasilitas-fasilitas yang mempunyai izin resmi seperti apotek," ujar Sudarsono ketika dihubungi Bangkapos.com, Kamis (3/8/2023).
Sudarsono menambahkan, selain melakukan hal tersebut masyarakat juga bisa melakukan pengecekan secara mandiri terkait dengan keamanan produk yang akan di konsumsi melalui online.
"Gunakan website, cekbpom.pom.go.id untuk mengetahui apakah produk tersebut sudah benar-benar memiliki izin edar dari BPOM RI," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pres release resmi BPOM itu memang bertujuan agar masyarakat bisa peduli dan berhati-hati dalam mengkonsumsi produk obat-obatan maupun makanan.
"Sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi obat dan makanan yang beredar di Indonesia, BPOM memang secara rutin mengeluarkan informasi terkait produk yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Karena berpotensi mengancam keselamatan masyarakat yang mengkonsumsinya," pungkas Sudarsono.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Pemkot Pangkalpinang Ajukan Tambahan Formasi CPNS Guru dan Tenaga Kesehatan |
![]() |
---|
Komisi VII DPR Dorong Optimalisasi Desa Wisata di Babel, Tekankan Infrastruktur-Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Babel Super Fight 2025: 84 Petinju Berlaga, Pertina Bangka Belitung Bidik Bibit Internasional |
![]() |
---|
159 Obat Tradisional Ilegal Beredar di Babel, Tak Kantongi Izin Edar & Kandungan Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
PT Timah: Kehadiran Satgas untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan di Babel, Bukan Rugikan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.