Berita Pangkalpinang

BPOM Rilis 12 Produk Berbahaya, Ini Tips HISFARSI Agar Masyarakat Terhindar dari Produk Berbahaya

Sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi obat dan makanan yang beredar di Indonesia, BPOM memang secara rutin mengeluarkan informasi terkait

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Sudarsono 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan rilis mengenai pencabut izin edar 12 produk mulai dari obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang ditemukan tidak memenuhi syarat dan keamanan.

Menanggapi hal tersebut, pengurus daerah Himpunan Apoteker Rumah sakit (HISFARSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan tips pada masyarakat agar terhindar dari produk-produk berbahaya tersebut.

Ketua HISFARSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sudarsono menyampaikan, tips pertama yaitu masyarakat harus melakukan konsultasi pada apoteker di Apotek atau tempat yang memberikan layanan telepharmacist ketika ragu pada suatu prodak.

"Kemudian belilah produk-pruduk sediaan farmasi, suplemen kesehatan & kosmetik di fasilitas-fasilitas yang mempunyai izin resmi seperti apotek," ujar Sudarsono ketika dihubungi Bangkapos.com, Kamis (3/8/2023).

Sudarsono menambahkan, selain melakukan hal tersebut masyarakat juga bisa melakukan pengecekan secara mandiri terkait dengan keamanan produk yang akan di konsumsi melalui online.

"Gunakan website, cekbpom.pom.go.id untuk mengetahui apakah produk tersebut sudah benar-benar memiliki izin edar dari BPOM RI," jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pres release resmi BPOM itu memang bertujuan agar masyarakat bisa peduli dan berhati-hati dalam  mengkonsumsi produk obat-obatan maupun makanan.

"Sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi obat dan makanan yang beredar di Indonesia, BPOM memang secara rutin mengeluarkan informasi terkait produk yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi.  Karena berpotensi mengancam keselamatan masyarakat yang mengkonsumsinya," pungkas Sudarsono.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved