Berita Pangkalpinang
Ingin Tingkatkan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Bangka Belitung Buat Perda Terbaru
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bangka Belitung, telah melakukan rapat musyawarah (Banmus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bangka Belitung, telah melakukan rapat musyawarah (Banmus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Provinsi Bangka Belitung, pada Rabu (9/8/2023) di DPRD Bangka Belitung.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Bangka Belitung Ranto Sendu, mengatakan, Pansus DPRD Bangka Belitung bersama pemprov telah menyelesaikan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah setelah melalui proses panjang.
"Kami pansus telah menyelesaikan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kami sudah menyelesaikan pembahasan dari pasal per pasal. Diteliti, dan kaji. Alhandulilah telah memenuhi kesepakatan semua," kata Ranto kepada Bangkapos.com, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Porprov VI Bangka Belitung Tinggal Menghitung Hari, PB Kumpulkan Perusahaan di Bangka Barat
Baca juga: 257 Formasi PPPK di Kota Pangkalpinang Disejutujui BKN, Formasi Guru Paling Banyak Dibutuhkan
Ia menegaskan, dengan adanya ranperda yang bakal dijadikan perda ini, akan mencabut peraturan daerah sebelumnya mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Banyak perda kita cabut, jadikan satu dan tidak lepas dari Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP nomor 35 tahun 2003. Kita menyusun tidak mungkin, keluar dari trek ini. Ini perda bergengsi bagi kita untuk masalah pendapatan," jelasnya.
Ranto mengatakan, dengan adanya perda ini nantinya, menyatukan sejumlah peraturan daerah lainnya, berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah.
"Baik dari sisi bakuda, seperti pajak PKB,Opsen Pajak MBLB, pajak alat berat, air permukaan yang termaktub di dalam perda yang akan kita sahkan," jelasnya.
Kemudian berkaitan dengan retribusi parkir, dikatakan Ranto, nantinya akan dipungut sesuai dengan aturan yang telah disusun dalam ranperda.
"Parkir ini, kita telah bersama rekan-rekan telah berkunjung ke Provinsi Jawa Timur. Jadi kami belajar bagaimana cara mengelola parkir biar menjadi PAD. Kita mengambil sumber, sesuai dengan hak kita di provinsi, ini menjadj bahan baru untuk menambah PAD," ungkapnya.
Politikus Demokrat ini, menambahkan Ranperda ini ditargetkan diselesaikan dan dapat digunakan pada Januari 2024 mendatang. Untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Bangka Belitung semakin baik.
"Ini untuk kepentingan Babel bagaiaman PAD harus lebih baik dari tahun sebelumnya. Dengan adanya perda ini, inilah acuan kita mencari pajak dan retribusi. Yang disesuaikan dengan daerah kita, ada kearifan lokal dan kemampuan masyarakat Babel," kata Ranto.
Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, M. Haris, mengatakan, ranperda ini adalah amanah dari Undang-Undang HKPD, dan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang sudah dihapus.
"Ini merupakan momentum luar biasa untuk mencabut ketentuan dari UU nomor 28 terkait pajak dan retribusi daerah. Sehingga seluruh perda pajak dan retribusi daerah Provinsi Babel harus dicabut. Itu berlaku, seluruh provinsi/kabupaten/kota di Indonesia," jelas Haris, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bakuda Babel, Rudi.
Ia menegaskan, perda ini harus segera disiapkan seluruh pemerintah daerah, untuk dapat selanjutnya dimasukkan ke kementerian keuangan dan kemendagri, pada September 2023. Kemudian berlaku 5 Januari 2024.
"Bobot perda ini sangatlah maksimal karena mencabut dari UU nomor 28 tahun 2009. Mencabut sebagian dari ketentuan UU perimbangan daerah. Mencabut sebagian dari UU pemerintahan daerah, mencabut sebagain dari UU cipta kerja. Jadi luar biasa perda ini. bobotnya," jelasnya.
"Jadi seluruh perda pajak dan retribusi daerah, harus dicabut diganti dengan perda yang baru. Perubahannya perlu kami sampaikan," katanya.
Lebih jauh, ini dikatakan ada sebanyak 7 item jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemprov Bangka Belitung.
Seperti, PKB, balik nama (BBNKB), pajak alat berat, air permukaan, bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok dan Opsen Pajak MBLB.
"Lalu terkait retribusi, terbagi menjadi tiga jenis retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu," terangnya.
Baca juga: Bupati Berusaha Cari Win-win Solusion, Pemkab Bangka Selatan Minta Masyarakat Kepoh Tak Gegabah
Baca juga: Pemprov Babel Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Bayar 10 Staf Khusus Gubernur
Sementara, untuk retribusi parkir dikatakannya, masih menjadi kewenangan kabupaten/kota. Hanya saja pemprov khusus memungut di tempat khusus, seperti area aset milik Pemprov Bangka Belitung.
"Jangan salah paham, parkir kewenangan kabupaten/kota. Tetapi kewenagan provinsi di tambah khusus terkait penyedian tempat khusus parkir di luar badan jalan, tidak mengatur di jalan. Misalnya asetnya milik pemprov, rumah sakit, punya pasar, tempat rekreasi olahraga, yang punya kewenangan tempat parkir khusus," kata Haris. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
Caption.Bangkapos/Riki P.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel, Ranto Sendu.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "bangkaposmaillinglist" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to bangkaposmailinglist+unsubscribe@googlegroups.com.
To view this discussion on the web visit https://groups.google.com/d/msgid/bangkaposmailinglist/CACSdWKq64XX7-mAzJKFs9ykMwv7H69ebSX6wtSytJaUt2gxkVA persen40mail.gmail.com.
| Ayah Anak yang Disetrika Ibu Kandung di Pangkalpinang : Apapun yang Dilakukan, Ada Hukumnya |
|
|---|
| Kapolresta Pangkalpinang Pastikan Polisi Tak Minta Uang untuk Selesaikan Perkara |
|
|---|
| Kontingen Bangka Tengah Borong Medali di Kejurda Biliar Bangka Belitung 2025 |
|
|---|
| ASN Peduli dan KORPRI Bangka Belitung Serahkan Santunan ke Keluarga Almarhum Fatur |
|
|---|
| Berkas Perkara Hellyana Sudah P21, Kejati Babel akan Upayakan Restoratif Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230809-ranto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.