Berita Pangkalpinang

Sempat Jadi Buronan Kejagung, Bom Bom Bakal Susul Slamet CS ke Pengadilan

Kemarin yang lima sudah dilimpahkan ke Pengadilan, Dalam waktu dekat berkas Bom Om juga  akan dilimpahkan. Intinya dari lima

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Tersangka Bom Bom saat di gelandang ke Kejari Bangka Barat usai jumpa pers di Kejati Bangka Belitung, Rabu (8/9/2023). 


BANGKAPOS.COM, BANGKA -Dalam waktu dekat, Ariandi Pramana (42) alias Bom-Bom,  tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Jebus, bakal menyusul lima terdakwa lainnya.

Kelimanya Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry dan Anshori.

Selasa (8/8/2023) kemarin, kelimanya telah menjalani sidang di  Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Wawan Kustiawan menyebut tersangka Bom Bom dan lima terdakwa lainnya bekerjasama dalam penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan transmigrasi di desa Jebus.

Dalam waktu dekat berkas perkara Bom Bom akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Kemarin yang lima sudah dilimpahkan ke Pengadilan, Dalam waktu dekat berkas Bom Om juga  akan dilimpahkan. Intinya dari lima terdakwa ini ada kerjasama dengan Bom Bom dengan lima terdakwa lain terkait penerbitan sertifikat," ujar Wawan di kantor Kejati Babel, Rabu (9/8/2023).

Bom bom dan lima terdakwa lainnya juga sempat meminjam KTP dan KK milik sejumlah warga Transmigran yang seolah olah berhak menerima lahan tersebut.

"Mereka bekerjasama membuat sertifikat dengan cara meminjam KTP dan KK seolah olah masuk dan berhak menerima sertifikat tersebut. Jadi diluar 68  itu ada nama nama yang mereka masukan. Termasuk nama nama istri para terdakwa ini," kata pungkas Wawan.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved