Terungkap Pengemudi Pajero Putih yang Lakukan Tabrak Lari, Ternyata Putra Mahkota Keraton Solo

Pelaku dari insiden tabrak lari, yang mengendarai Mitsubishi Pajero berwarna putih, ternyata adalah KGPAA Purboyo putra mahkota Solo

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Tangkapan layar kejadian dugaan tabrak lari di kawasan Gapura Gladag Solo, Rabu (9/8/2023). 

BANGKAPOS.COM--Kisah mengenai tabrak lari yang terjadi antara sebuah Mitsubishi Pajero dengan seorang pengendara motor di Gapura Gladak, Kota Solo, pada Kamis (10/8/2023) dinihari, akhirnya terungkap.

Yang memunculkan kejutan adalah fakta bahwa pelaku dari insiden tersebut, yang mengendarai Mitsubishi Pajero berwarna putih, ternyata adalah KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, atau lebih akrab dengan panggilan Purboyo.

Ia merupakan anak dari Pakubuwono XIII, Raja Keraton Solo saat ini.

Rahasia ini terkuak saat KGPAA Purboyo beserta kuasa hukumnya mengunjungi kantor Polresta Surakarta pada Jumat (11/8/2023) siang.

Mereka datang dengan tujuan untuk menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan restorative justice, yaitu penyelesaian masalah dengan cara damai bersama pihak korban.

Dalam pertemuan tersebut, melalui kuasa hukumnya, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat, KGPAA Purboyo secara terbuka mengakui bahwa ia adalah pengemudi Mitsubishi Pajero yang pada malam itu menabrak pengendara motor.

Ia mengakui bahwa saat itu ia tidak berhenti di tempat kejadian karena merasa takut dengan kerumunan massa yang mulai berkumpul di sekitar lokasi.

KGPAA Purboyo mengungkapkan bahwa setelah kejadian tersebut, ia segera menuju Keraton Solo dan meminta bantuan dari penjaga yang berada di sana.

Namun, saat pihak Keraton tiba di lokasi kejadian, korban sudah dibawa ke rumah sakit.

Dalam pernyataannya, KGPAA Purboyo mengatakan,

"Setelah kami tiba di Keraton, pihak keamanan memberitahu kami tentang situasi di lokasi kejadian. Namun sayangnya, ketika kami sampai di tempat, korban sudah tidak ada di sana." ujarnya

Pihak KGPAA Purboyo juga menekankan bahwa kasus tabrak lari ini telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, sebuah pendekatan yang berlandaskan pada prinsip kekeluargaan.

Pihak korban juga telah mencabut laporan mereka yang sebelumnya telah diajukan kepada kepolisian.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved