Polemik Staf Khusus Gubernur Babel

Klarifikasi Pemprov Babel Soal Staf Khusus Gubernur, Penetapan hingga Tugasnya

Karo Hukum Setda Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harpin memberikan penjelasan terkait penetapan staf khusus

|
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Dedy Qurniawan
Kantor Gubernur Babel 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) memberikan klarifikasi mengenai staf khusus (Stafsus) Gubernur tahun anggaran 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan sesuai dengan surat keterangan (SK), Stafsus yang ditetapkan untuk optimalisasi dan untuk membantu pelaksanaan tugas Gubernur.

Tim staf khusus ini merupakan usulan yang telah diseleksi oleh Gubernur dan dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas.

"Dari dahulu staf khusus sudah ada dan kewenangan Gubernur mengangkat staf khusus," ujar Suganda kepada bangkapos.com.

Dalam rilis, Karo Hukum Setda Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harpin memberikan penjelasan terkait penetapan staf khusus (stafsus) Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Penjelasan tersebut disampaikan Harpin, terkait adanya pemberitaan tentang staf khusus Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang beredar luas di media.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari miskomunikasi dan kesalahpahaman serta menghindari polemik di kalangan masyarakat.

Karo Hukum Setda Babel, Harpin menjelaskan dalam proses penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukkan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, tertanggal 26 Mei 2023, melibatkan beberapa pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Sekda Babel), Naziarto.

"Pada proses penerbitan kemarin, proses follow up nya lewat beliau (Sekda Naziarto). Untuk tahap proses penandatanganan tetap lewat beliau, beliau tau," ujar Harpin dalam rilis, Sabtu (12/8/2023) pagi.

Dikatakan Harpin, terkait penunjukan Stafsus Gubernur tidak ada aturan tertulis, namun Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan  hal tersebut.

"Kalau kita melihat dari aturan, sebenarnya untuk stafsus tidak ada regulasi, tetapi itu merupakan diskresi bagi penjabat atau Gubernur untuk memilih orang-orang yang mungkin menurut penilaian Pj Gubernur atau Gubernur itu bisa membantunya.

Karena kan Gubernur itu beban kerjanya luas, mungkin ada hal-hal yang tidak ter-handle, mungkin di situ fungsi Stafsus ini," katanya.

Sedangkan terkait masalah gaji atau honor Tim staf khusus ini, Harpin mengatakan hal itu sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SHS).

"Soal gaji, masalah honor tidak ada yang melanggar. Kita kan punya SHS, kita sesuaikan dengan kompetensinya. Soal ini gak ada regulasi yang dilanggar, seluruh Indonesia ada semua itu stafsus. Itu semacam diskresi, walaupun tertulisnya tidak diatur," kata Harpin.

Penetapan tim staf khusus Gubernur tersebut juga telah sesuai dengan regulasi dalam pelaksanaannya.

Dalam tata organisasi pemerintahan terdiri dari lima elemen, yakni Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Dinas, Badan penunjang, dan staf pendukung. Staf pendukung tersebut bisa dimaknai sebagai staf khusus yang diangkat Pj Gubernur saat ini.

Regulasi juga mengatur, bahwa kepala daerah diberikan hak untuk memuat peraturan kepala daerah.

Sehingga Pj Gubernur membuat Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukkan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023. Aturan itu menjadi dasar pengangkatan staf khusus tersebut.

Oleh karenanya dari penjelasan Kepala Biro Hukum tersebut, memberikan klarifikasi dan penjelasan atas pemberitaan yang beredar di media.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) menganggarkan dana Rp 90 juta per bulan atau Rp 1 miliar lebih setahun, untuk membayar honorarium 10 staf khusus Gubernur Babel.

Honorarium itu mulai Rp 5 juta hingga Rp 12,5 juta, sesuai bidang yang dijabat staf khusus.

Bidang pengawal atau pendamping Gubernur, bidang media dan generasi muda, bidang logistik dan insfrastruktur mendapat honor Rp5 juta per bulan.

Bidang dinamika sosial Bangka Rp7,5 juta, namun bidang dinamika sosial Belitung diberi honor lebih besar yakni Rp12,5 juta per bulan.

Sementara bidang industri dan investasi, industri timah, data spasial, dan pendamping aspek hukum, masing-masing menerima honor Rp 12,5 juta per bulan.

Berikut nama-nama staf khusus Gubernur Bangka Belitung tahun anggaran  2023 meliputi :

-Bidang Pendamping Aspek Hukum (Muhammad Komarudin)

-Bidang Data Spasial (Rischa Octavia Wisnu)

-Bidang Industri Timah (Dicky Yosepial)

-Bidang Industri dan Investasi (Siti Husna Rofidah)

-Bidang Dinamika Sosial Belitung (Timbul Hamposan)

-Bidang Dinamika Sosial Bangka (Novian Andi)

-Bidang Logistik dan Infrastruktur (Rendy Rahardiansyah)

-Bidang Media dan Generasi Muda (Ardy)

-Pendamping atau Pengawal Gubernur (Darta William Martin dan Ilham Anwary).

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita/Rilis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved