Polemik Staf Khusus Gubernur Babel
Pemprov Anggarkan Rp1 Miliar Cuma Buat Gaji 10 Staf Khusus Pj Gubernur Babel Termasuk Pengawal
Disinyalir ada keluarganya diangkat jadi staf khusus, Pj Gubernur Babel Suganda sebut pengangkatan staf khusus kewenangannya dianggarkan Rp 1 miliar
Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA, - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu mengangkat 10 orang staf khusus dari luar daerah Bangka Belitung untuk membantu kerjanya.
Sekretaris Jenderal Ombudsman RI ini pun menganggarkan lebih dari Rp 1 miliar dari APBD Babel untuk menggaji para staf khusus pilihannya tersebut.
Gaji para staf khususnya paling rendah Rp 5 juta dan tertinggi Rp 12,5 juta tergantung bidang kerja dari staf khusus tersebut.
Terkait polemik 10 staf khusus dan besaran gajinya, Pj Gubernur Kep. Bangka Belitung, Suganda pun memberikan klarifikasinya.
"Dari dahulu staf khusus sudah ada dan kewenangan Gubernur mengangkat staf khusus," ujar Suganda kepada bangkapos.com.
Ia beralasan pengangkatan 10 staf khusus gubernur tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur yang tugasnya untuk mengoptimalisasi dan membantu pelaksanaan tugas gubernur.
"Mengenai SK ini Kepala Biro Hukum menghadap langsung Sekda (Naziarto) beserta staf hukum, pada SK juga ada parafnya, dia juga yang nyuruh rubah SK staf khusus," kata Suganda.
Tim Staf Khusus ini juga merupakan usulan yang telah diseleksi oleh gubernur dan dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas.
Tanggapan Sekda dan Biro Hukum
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bangka Belitung, Naziarto kepada bangkapos.com mengakut tidak tahu menahu soal staf khusus Gubernur Bangka Belitung Tahun anggaran 2023.
Dia bahkan tak pernah melihat surat keterangan (SK) penetapan staf khusus Gubernur sebagaimana disampaikan oleh PJ Gubernur Babel Suganda Pandapotan Siregar.
"Yang heboh itu saya tidak tahu, pertama saya belum melihat SK nya, yang kedua saya belum lihat orangnya, saya tahu ketika saya baca diberita," katanya.
Namun pernyataan Naziarto tersebut berbeda dengan Karo Hukum Setda Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harpin.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukkan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, tertanggal 26 Mei 2023 melibatkan beberapa pejabat terkait.
Bahkan termasuk Sekretaris Daerah Pemprov. Kep. Bangka Belitung (Sekda Babel), Naziarto pun menurut Harpin mengetahuinya.
Ini Penjelasan Karo Hukum Setda Babel Tentang Staf Khusus |
![]() |
---|
Klarifikasi Pemprov Babel Soal Staf Khusus Gubernur, Penetapan hingga Tugasnya |
![]() |
---|
Pj Gubernur Suganda Tegaskan Staf Khusus Ditetapkan dengan SK, Bantah Pernyataan Sekda Babel |
![]() |
---|
Soal Stafsus Pj Gubernur Babel, Sekda Naziarto Akui Tak Pernah Lihat SK dan Orangnya |
![]() |
---|
Harus Diawasi, Dewan Babel Minta Stafsus Pj Gubernur Disesuaikan dengan Kompetensi dan Korelasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.