Breaking News

Kepala BKPSDM Babel Sebut ASN Jadi Caleg Terancam Dipecat Tidak Hormat, Begini Rincian Aturannya

Pegawai yang akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif terancam sanksi pemecatan.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat berpolitik praktis. Sehingga pegawai yang akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif terancam sanksi pemecatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Susanti mengingatkan kepada seluruh ASN maupun pegawai honorer, khususnya di lingkup Pemprov. Kep. Babel, agar mempedomani semua regulasi yang berkaitan dengan keinginan keikutsertaan menjadi bakal, atau calon legislatif dalam pemilu mendatang, atau aktif menjadi anggota partai politik.

"Karena setiap mereka yang sudah mengusulkan untuk nyaleg, artinya sudah masuk parpol, dan miliki kartu tanda anggota. Hal ini sudah pasti bertentangan dengan regulasi tentang netralitas, dan sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat" katanya seperti dikutip dari laman resmi babelprov.go.id.

Sementara itu terkait hal ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. 

Surat edaran tersebut dikeluarkan dilatarbelakangi terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 31 ayat 1 huruf a yang menyebutkan bahwa KASN bertugas untuk menjaga netralitas Pegawai ASN. 

Juga berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri/Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta pedoman lainnya sebagai dasar dari Surat Edaran KASN.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto tertanggal 20 Juli 2023 tersebut, diatur status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten maupun kota.

Seorang ASN diberhentikan tidak dengan hormat mulai tanggal akhir bulan menjadi anggota partai politik.

Namun, ASN yang mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN karena akan mendaftar sebagai anggota partai politik, akan diberhentikan dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan dari pengunduran dirinya. 

Bagi ASN yang sudah didaftarkan oleh partai politik sebagai bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi, kabupaten maupun kota, baik yang sudah memiliki SK pemberhentian atas permintaan sendiri, maupun yang sedang dalam proses penerbitan, tidak dibenarkan masih melaksanakan tugas sebagai ASN. 

Sementara itu, bagi ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik, dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta pemilu, dan pemilihan tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sesuai ketentuan SKB 5 Menteri tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Mekanisme pengajuan cuti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dari uraian pada Surat Edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023, telah dijelaskan secara gamblang ketentuan seseorang ASN yang akan maju dalam pemilihan umum tahun 2024, dan dengan segera untuk menaati peraturan tersebut. 

Selain menyosialisasikan surat edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) di setiap instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah, berwenang untuk melakukan pengawasan di lingkungan instansi masing-masing akan pelaksanaan surat edaran ini. 

Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang ingin maju menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 untuk segera mengundurkan diri.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved