Bos Timah Divonis Bebas
Akon Bos Timah di Bangka Tengah Divonis Bebas oleh Majelis Hakim, Akademisi Sebut Perlu Pendalaman
Sudah kedua kalinya di tahun 2023, majelis hakim di Pengadilan Negeri Koba memberikan vonis bebas terhadap perkara yang menyangkut bos timah.
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sudah kedua kalinya di tahun 2023, majelis hakim di Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah memberikan vonis bebas terhadap perkara yang menyangkut bos timah.
Vonis bebas yang pertama terjadi pada Januari 2023 lalu di mana tiga orang yakni Erwin, Ramon dan Saputera yang ditangkap karena diduga membawa balok timah ilegal.
Lalu yang kedua, terjadi baru-baru ini dimana majelis hakim kembali memberikan vonis bebas kepada Suratno alias Akon (30) yang diduga terlibat aksi penampungan dan pengolahan pasir timah tanpa izin.
Akon diberikan vonis bebas pada sidang putusan hari Jumat, 11 Agustus 2023 lalu.
Padahal sebelumnya, Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp37,5 miliar.
Melihat fenomena itu, Ndaru Satrio, Pengamat Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum di Universitas Bangka Belitung turut memberikan tanggapan.
Dia menjelaskan, ketika diputuskan bebas oleh hakim, berarti dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Saya coba menggunakan konstruksi hukum argumentum acontrario. Ketika seorang subjek hukum didakwakan melakukan perbuatan penambangan secara ilegal kemudian diputus bebas, maka hakim melihat bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan penambangan ilegal tersebut," beber Satrio, Selasa (15/8/2023).
Ketika ditanyai apakah vonis bebas ini kemungkinan terjadi karena ada faktor intervensi dari pihak lain, Ndaru menilai bahwa hal itu perlu pendalaman lagi.
"Saya pikir tetap harus didalami ya karena dari kronologi yang ada saya tidak bis melihat (adanya intervensi-red)," ujarnya.
Menurut Ndaru, merujuk pada 244 KUHAP memang diperbolehkan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut.
Namun diakuinya, pasal ini pun diperdebatkan karena kepastian hukum tidak muncul.
Alasannya jelas karena sudah dinyatakan bebas tapi masih dapat dipersalahkan.
"Di sisi yang lain tidak setuju karena tidak ada pijakan normanya," ungkapnya.
Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, beberapa hari lalu, majelis hakim dari Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah telah memvonis bebas Suratno alias Akon (30) dari perkara yang menimpanya.
Sebelumnya Akon diduga telah terlibat aksi penampungan dan pengolahan pasir timah tanpa izin di sebuah gudang di Dusun Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru pada 14 Februari 2023 lalu.
Kala itu, mantan Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaludin bersama sejumlah saksi mendapati adanya kegiatan penampungan dan pengolahan pasir timah di lokasi tersebut.
Kemudian, tak lama berselang, tepatnya tanggal 20 Februari 2023, anggota kepolisian dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel melakukan pengamanan terhadap kegiatan penampungan pasir timah dengan barang bukti sebanyak 688 karung dengan berat total keseluruhan kurang lebih 13.558 kg.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, diketahui bahwa Akon, adik dari Sujono alias Athau yang juga adalah seorang bos timah ternama di Bangka Belitung itu divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang putusan hari Jumat, 11 Agustus 2023 kemarin.
Dikutip dari laman sipp.pn-koba.go.id, Akon dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Lalu, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari dari tahanan segera setelah putusan sidang diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Kemudian, barang bukti yang sebelumnya disita termasuk 688 karung timah dengan berat total kurang lebih 13.558 kg dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada terdakwa.
Hasil putusan sidang itu dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Rizal Taufani selaku hakim ketua serta Derit Werdiningsih dan Trema Femula Grafit selaku hakim anggota.
Sementara itu, masih dilansir dari laman yang sama, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah memberikan tuntutan yang cukup tinggi terhadap perkara tersebut.
Adapun tuntutan yang dimaksud yakni menyatakan terdakwa Suratno alias Akon anak dari Sung Sak Men terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp37,5 miliar subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap dalam tanahan.
Kemudian, menyatakan barang bukti berupa 688 karung timah dengan berat total kurang lebih 13.558 kg dirampas untuk negara.
Saat dihubungi Bangkapos.com Senin (14/8/2023), Dr. Agung Dhedi Dwi Handes selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut menyatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan upaya hukum kasasi.
"Kasasi mas," kata Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah ini.
Kendati demikian, saat ditanyai tentang apa yang berbeda dari tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim, Agung berujar bahwa pihaknya masih akan menunggu salinan putusan lengkapnya.
"Masih menunggu salinan putusan lengkapnya," kata Agung,
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220429-ndaru-satrio.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.