Mulai tahun Depan 2024, Gaji PNS, TNI, Polri Naik 8 Persen, Pensiunan Naik 12 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil negara (ASN), TNI, Polri serta pensiunan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Hendra
YouTube Kompas TV
Presiden Jokowi 

BANGKAPOS.COM--Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil negara (ASN), TNI, Polri sebesar delapan persen, Sedangkan pensiunan naik 12 persen mulai tahun depan (2024).

Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,"  ujar  Jokowi.

Sebelumnya berbagai perkiraan dan prediksi muncul terkait kenaikan gaji ini.

Ada yang menyebutkan bahwa kenaikan gaji PNS akan mencapai 7 persen.

Namun, ada juga prediksi yang lebih tinggi, yakni kenaikan hingga 10 kali lipat dengan diterapkannya sistem gaji tunggal atau single salary.

Sistem gaji tunggal ini akan menghapus tunjangan-tunjangan khusus yang sebelumnya diterima oleh PNS.

Dalam pidatonya, Jokowi menjelaskan, pertimbangan penyesuaian gaji tersebut ialah untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunrasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,"tutur Jokowi.

Azwar Anas mengatakan, gaji ASN memang sudah lama tidak disesuaikan.

Hal ini yang menjadi pertimbangan pemerintah menaikan gaji ASN.

"Tapi di satu sisi kinerja mereka harus ditingkatkan," katanya. Untuk diketahui, Jokowi terakhir kali menaikan gaji PNS pada 2019.

Pada tahun itu, pemerintah mengerek gaji PNS beserta Polri dan TNI sebesar 5 persen.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menjelaskan soal postur RUU APBN 2024, yakni pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun.

Rinciannya, penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun, PNBP sebesar Rp 473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved