Mulai tahun Depan 2024, Gaji PNS, TNI, Polri Naik 8 Persen, Pensiunan Naik 12 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil negara (ASN), TNI, Polri serta pensiunan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Hendra
YouTube Kompas TV
Presiden Jokowi 

Lalu, belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.304,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun.

"Keseimbangan primer negatif Rp 25,5 triliun didorong bergerak menuju positif. Defisit anggaran sebesar 2,29 persen PDB atau sebesar Rp 522,8 triliun," kata Jokowi

Kebijakan Tunjangan Baru

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS akan dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2023.

Dia juga menginformasikan bahwa rencana kenaikan gaji akan mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, dan pensiunan.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023)," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.tv, pada Senin (7/8/2023).

"Salah satunya yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," sambungnya.

Tak hanya pengumuman kenaikan gaji, Sri Mulyani juga mengeluarkan kebijakan baru terkait tunjangan bagi PNS golongan I hingga IV.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Berdasarkan PMK tersebut, setiap golongan PNS akan menerima tambahan tunjangan setiap bulan, dengan besaran yang telah diatur.

Besaran tambahan tunjangan adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
  • Golongan II: Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
  • Golongan III: Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
  • Golongan IV: Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.

Saat ini, gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran gaji PNS tahun 2023 bervariasi berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500.
  • Golongan II: Mulai dari Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000.
  • Golongan III: Mulai dari Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000.
  • Golongan IV: Mulai dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved