Transaksi Triliunan, Saldo Capai Ratusan Miliar, Rekening Panji Gumilang akan Disita dan Dibekukan

Transaksi Triliunan, Saldo Capai Ratusan Miliar, Rekening Panji Gumilang akan Disita dan Dibekukan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews/Jeprima
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima 

BANGKAPOS.COM--Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dikabarkan akan mengambil langkah untuk menyita sejumlah rekening milik Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut.

Pernyataan tersebut telah disampaikan oleh Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Benar, akan dilakukan penyitaan rekening Panji," kata Brigjen Whisnu dalam keterangan yang diberikan pada Kamis (17/8/2023).

Pihak Bareskrim Polri juga telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membekukan rekening milik Panji Gumilang.

"Ada saldo dibekukan. Setelah tahap ini (penyidikan), kami akan mengambil alih rekening tersebut," tambah Whisnu.

Dalam keterangannya, Brigjen Whisnu mengungkapkan bahwa nominal dana dalam rekening yang dimiliki oleh Panji Gumilang mencapai ratusan miliar rupiah.

"Dalam transaksi ini mencapai triliunan rupiah, dan saldo yang dapat dibekukan mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.

Investigasi Bareskrim Polri juga telah mengungkap fakta bahwa seluruh dana operasional Pondok Pesantren Al Zaytun diklaim harus melalui rekening pribadi Panji Gumilang terlebih dahulu.

Bahkan, terungkap bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah yang seharusnya untuk Pondok Pesantren Al Zaytun juga masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.

Brigjen Whisnu menjelaskan bahwa seluruh transaksi keuangan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), termasuk aliran dana, harus mendapat persetujuan dari Panji Gumilang.

"Semua transaksi yang berkaitan dengan keuangan di Yayasan tersebut harus mendapat persetujuan dari Panji," tegasnya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan beberapa pola transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Pola-pola ini melibatkan aliran dana yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia.

"Ada pola transaksi yang melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang, baik dalam struktur transaksi, pengubahan arah aliran dana, maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," ungkap Whisnu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga memaparkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Panji Gumilang pada tanggal 7 Agustus 2023.

Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa Panji memiliki tanggung jawab atas seluruh transaksi keuangan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia.

"Sebagai ketua dewan pembina, Panji bertanggung jawab atas seluruh transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia," tutupnya.(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved