Selasa, 14 April 2026

Tribunners

Peran Penyuluh Mewujudkan Petani Maju

Bentuk bantuan yang berpihak pada petani ditunggu dalam rangka perlindungan negara ke petani

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Pebriyanti, S.P. - Penyuluh Pertanian Ahli Madya Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang 

Petani dan penyuluh pertanian merupakan solmed. Istilah keren sekarang yakni bestie, walaupun petani dan penyuluh tidak seumuran (petani banyak yang tua-tua, sedangkan yang kaum milenial sangat sedikit terjun ke dunia pertanian). Penyuluh adalah sobat petani. Kerja penyuluh secara ringkas bertujuan untuk kesejahteraan petani. Dalam arti luas, kerja dan peran penyuluh pertanian sebagai berikut:

a. Memfasilitasi proses pembelajaran bagi pelaku utama (petani) dan pelaku usaha.
b. Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya.
c. Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha.
d. Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif menerapkan tata kelola berusaha yang baik dan berkelanjutan.
e. Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespons peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha.
f. Menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan.
g. Melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian yang maju dan modern bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan.

Penyuluh pertanian berperan aktif, bekerja dalam mengubah PSK (perilaku, sikap, dan keterampilan) petani. Petani yang semula tidak tahu terhadap informasi pertanian atau ilmu pertanian menjadi tahu untuk mengubah perilakunya. Petani yang semula kurang modal dapat menghubungi penyuluh dalam akses modal ke bank (lembaga ekonomi).

Petani yang semula tidak ada alat mesin pertanian berkoordinasi dengan penyuluh untuk dapat bantuan alat mesin untuk meningkatkan keterampilan penggunaan mesin (traktor roda dua, hand tractor, cultivator, dan lain-lain). Penyuluh mengajarkan petani menggunakan pestisida (herbisida, insektisida, fungisida). Penyuluh mengajarkan penggunaan/aturan pakai pupuk kimia, dan lain-lain peran aktif penyuluh ke petani.

Saat petani perlu informasi pertanian, penyuluh memberi info, sebaliknya penyuluh menginformasikan pembangunan pertanian yang difokuskan oleh pemerintah. Saat petani kesulitan mengatasi penyakit tanaman, penyuluh hadir memberi solusi. Terdapat pemikiran dari penulis (juga sebagai penyuluh pertanian) bahwa tindakan yang dapat dilakukan agar petani maju dengan fokus pada sarana prasarana produksi pertanian yakni:

a. Kebijakan pupuk subsidi (sarana produksi pertanian) dialokasikan lebih banyak dari sebelumnya mengingat kebutuhan petani atas pupuk subsidi sangat banyak. Subsidi terhadap pupuk kimia (urea) dan pupuk organik (padat atau cair) memungkinkan dilakukan dengan terjangkaunya atau masuknya spesifikasi harga dari pupuk organik.

b. Ketersediaan pestisida nabati di pasaran terjamin. Petani tidak sulit mendapatkan pestisida nabati di saat pestisida kimia mengalami peningkatan harga. Di samping itu petani dianjurkan memproduksi sendiri pestisida nabati guna kebutuhan sendiri.

c. Bantuan atas benih tanaman atau bibit (untuk tanaman perkebunan) terus ditingkatkan/ditambah volumenya. Saat ini bantuan benih terus diberikan ke petani mengingat benih menjadi biaya/pengeluaran variabel dari item usaha tani.

d. Bantuan alat dan mesin pertanian terus diberikan mengingat harga alsintan tersebut mahal. Alsintan mesin air juga diberikan mengingat adanya dampak dari kering yang panjang.

e. Asuransi tanaman selalu diberikan mengingat kondisi iklim yang mengalami perubahan.

f. Jika memungkinkan bantuan atas sewa lahan pertanian dalam bentuk yang masih dirancang mengingat pendapatan petani dikatakan kurang. Bentuk bantuan yang berpihak pada petani ditunggu dalam rangka perlindungan negara ke petani. Praktik ekonomi biaya tinggi yang dikeluarkan petani hendaknya disikapi pemerintah. (*)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved