Sosok Randy Alam yang Berhenti Jadi ASN Ditjen Pajak Kemenkeu Lalu Jualan Ayam Geprek, Ini Kisahnya
Inilah sosok Randy Alam, seorang pria yang mundur sebagai ASN Ditjen Pajak Kemenkeu dan lebih memilih jualan ayam geprek. Simak kisah menariknya!
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra
Mengenai pendapatan dari TikTok, jumlah gaji seorang pengguna TikTok (influencer) dapat bervariasi.
Pendapatan dari fitur Creator Fund bergantung pada total tayangan video, tingkat keterlibatan konten, lokasi pengguna, dan jumlah peserta dalam program tersebut.
Hank Green, seorang TikToker, mengungkapkan bahwa ia hanya mendapatkan beberapa sen untuk setiap seribu tayangan video.
Sementara itu, delapan kreator lainnya mengungkapkan bahwa pendapatan mereka per 1.000 tayangan video berkisar antara US$ 6 hingga US$ 8 (sekitar Rp 88.000 hingga Rp 117.000).
Jumlah tayangan yang dapat dimonetisasi sering kali jauh lebih rendah, dengan nilai maksimum sekitar US$ 17 (sekitar Rp 249.000).
Beberapa influencer mengatakan bahwa pendapatan terbesar mereka berasal dari kerjasama dengan merek tertentu.
Sebagai contoh, TikToker Jalyn Baiden mengungkapkan bahwa ia menerima lebih dari US$ 26.000 (sekitar Rp 381,2 juta) dari sponsor yang meminta konten bermerk dan menjalin kerjasama afiliasi.
Karena itu, pendapatan dari TikTok sangat bervariasi dan tidak hanya tergantung pada jumlah pengikut (followers).
Jadi, perjalanan Randy Alam dari ASN Ditjen Pajak menjadi penjual ayam geprek yang sukses di TikTok adalah inspiratif dan menunjukkan bahwa keberhasilan dapat datang dari keberanian untuk mencoba hal baru. (*)
Inspektorat Pangkalpinang Periksa ASN Diduga Tak Netral, Sanksi Masih Dibahas Bersama BKPSDMD |
![]() |
---|
Guru Honorer Dapat Insentif Mulai Agustus-September 2025, Begini Cara Cek Info GTK |
![]() |
---|
Gubernur Hidayat Mendadak Datangi SMAN 1 Kelapa, Ingatkan Netralitas ASN, Larang Sekolah Pungut IPP |
![]() |
---|
Buktikan Dirinya Bukan Penipu, M. Unu Minta Pejabat ASN di Pangkalpinang Teken Pakta Integritas |
![]() |
---|
Insentif Guru Non ASN Cair Mulai Agustus 2025, Cek Syarat Penerima di info.gtk.dikdasmen.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.