Berita Pangkalpinang

Pengacara Minta Saksi Buka Nama 23 Orang Kelompok Tani yang Terima SHM di Lahan Transmigrasi Jebus

Pada kesempatan itu, Bahtiar juga mempertanyakan dasar pihak BPN menerbitkan 23 SHM yang berasal dari usulan tambahan kelompok tani

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Para JPU dan pengacara terdakwa saat menunjukkan barang bukti di persidangan, Selasa (22/8/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Jalannya sidang perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, di di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (22/8/2023) berjalan alot.

Pasalnya, Bahtiar Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ridho Firdaus, meminta saksi Helki eks Kepala Seksi Pendataan dan Administrasi BPN Bangka Barat, membeberkan nama nama 23 orang penerima SHM di lahan transmigrasi desa Jebus.

"Saksi pernah liat gak nama nama 23 orang  itu," ujar Bahtiar seraya meminta majelis Hakim agar berkenan meminta saksi membawa data tersebut pada sidang pekan depan.

Helki memastikan data tersebut ada di kantor BPN Babar, hanya saja dia lupa membawa dokumen tersebut.

Apalagi saat ini, Helki telah berpindah tugas ke BPN Tanjung Pandan Belitung.

"Datanya di kantor, belum sempat apalagi saya sudah pindah tugas ke Belitung, tapi setahu saya berkas itu ada," ucap Helki.

Helki menyebut  jika dirinya sempat melihat berkas usulan tambahan nama nama 23 KK penerima SHM lahan transmigrasi Jebus.

Usulan tersebut juga telah dibahas dan disetujui dalam sidang Panitia Pertimbangan Landform (PPL) yang saat itu dipimpin Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming.

"Hasil paparan kami telah kami sampaikan dalam sidang PPL yang waktu itu dipimpin Wakil Bupati, saya selaku Sekretaris. PPL tidak ada yang keberatan, termasuk usulan yang 23 SHM tambahan tersebut," kata Helki.

Pada kesempatan itu, Bahtiar juga mempertanyakan dasar pihak BPN menerbitkan 23 SHM yang berasal dari usulan tambahan kelompok tani tersebut tanpa SK Bupati dan  hanya sebatas lisan dan via telepon saja.

"Jadi yang penerbitan 105 persil SHM itu dasar BPN apa. Dari dinas tidak ada hanya saja sebatas lisan dan telepon kok diproses," kata Bahtiar.

"Jadi kami percaya saja, apa yang disampaikan kawan kawan di dinas Transmigrasi sehingga proses ini dijalankan. Hanya saya pas penerbitan sertifikat, janji tersebut belum dipenuhi," sambung Helki.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved