Berita Pangkalpinang

Faisal Fahmi Gasak Sepeda Motor, Hasil Penjualan Digunakan Beli Narkotika Jenis Sabu

Kasus bermula saat korbannya kehilangan sepeda motor yang terparkir, di dalam garasi rumah pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 04.00 wib

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Pelaku tindak pidana pencurian saat diringkus tim buser naga. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Tim buser naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan barang bukti satu unit sepeda motor. 

Kasus bermula saat korbannya kehilangan sepeda motor yang terparkir, di dalam garasi rumah pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 04.00 wib.

Mendapatkan adanya laporan kehilangan tim buser naga pun langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus Faisal Fahmi (45) pada Senin (22/8/2023).

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengatakan pihaknya sempat berkoordinasi dengan Polres Bangka Selatan untuk ungkap kasus pencurian.

"Tim juga berkoordinasi untuk bertemu dengan Guntur di kontrakannya, namun dari hasil pemeriksaan diketahui Guntur ini membeli motor tersebut senilai Rp 4,5 juta dari temannya," ujar Kompol Evry Susanto, Rabu (23/8/2023). 

Penyelidikan pun berlanjut kepada rekan Guntur, yakni Joni yang ditemui berada di Kota Pangkalpinang. 

Saat dilakukan interogasi Joni mengakui, menjual sepeda motor kepada Guntur yang didapatkannya dari pelaku Fahmi Faisal. 

"Jadi Joni ini hanya membantu menjual sepeda motor itu, dengan imbalan mendapatkan keuntungan hasil penjualan dibagi dua dan juga bisa membeli narkoba jenis sabu," jelasnya. 

Mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku Faisal Fahmi, tim buser naga pun langsung bergerak untuk melakukan penangkapan di daerah Kelurahan Pintu Air, Kota Pangkalpinang. 

"Awalnya pelaku ini tidak ngaku tapi setelah diinterogasi, akhirnya pelaku mengakui ada menjual sepeda motor setelah melakukan aksi tindak pidana pencurian," ungkapnya.

Sementara itu kini untuk Faisal Fahmi sudah dibawa ke Polresta Pangkalpinang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 


 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved