Dokter Ratna Uji Materil UU Kesehatan

Besok MK Bacakan Putusan, Dokter Ratna Siap dan Ikhlas Menerima Walaupun Putusannya Pahit

Besok, tepatnya Kamis (30/10/2025), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) bakal menggelar sidang pembacaan putusan permohonan Dokter Ratna.

Editor: M Ismunadi
Dokumentasi MKRI
Dokter Ratna Setia Asih dan tim penasihat hukum dari firma hukum Hangga OF mengikuti sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Jumat (10/10/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Besok, tepatnya Kamis (30/10/2025), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) bakal menggelar sidang pembacaan putusan terhadap permohonan uji materil yang diajukan Dokter Ratna Setia Asih, dokter spesialis anak di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jadwal sidang ini tercantum di situs MKRI.

“Iya saya sudah terima jadwalnya,” tulis Dokter Ratna melalui pesan WhatsApp kepada Bangka Pos, Selasa (28/10/2025) malam.

Meski begitu, Ratna belum mau memberikan keterangan lebih lanjut perihal agenda sidang tersebut. Hanya saja, dia mengaku akan hadir pada sidang yang bakal digelar di Gedung MKRI, Jakarta, tersebut. “Insya Allah (hadir),” tulisnya lagi.

Ratna menambahkan walaupun seandainya putusan majelis hakim MK bakal “pahit”, dia mungkin bakal menilainya sebagai putusan yang diberikan Allah SWT.

“Walaupun hasilnya pahit berarti itulah yang terbaik yang diberikan Allah SWT buat saya, dan saya harus siap dan ikhlas menerimanya. Dan harus move on mempersiapkan untuk langkah hukum selanjutnya,” kata Ratna.

Baca juga: Dari Ruang Rawat ke Ruang Sidang, Dokter Ratna Perjuangkan Keadilan hingga ke MK

Diberitakan sebelumnya, Dokter Ratna memperjuangkan keadilan baginya lewat permohonan uji materil ke MKRI Bersama tim penasihat hukum dari Firma Hukum Hangga OF, Ratna mengajukan permohonan uji materil Pasal 307 sepanjang frasa “putusan dari majelis” dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Permohonan uji materil itu sendiri bermula dari rekomendasi yang dikeluarkan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang menyatakan Dokter Ratna telah melanggar standar profesi sebagai dokter spesialis anak.

Rekomendasi itu berlanjut penetapan tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap Dokter Ratna dalam kasus dugaan malapraktik kematian Aldo Ramdani (10), seorang pasien anak di RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada akhir tahun lalu.

Kematian Aldo dilaporkan orang tuanya, Yanto, warga Desa Terak, Kecamatan Simpang katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Polda Babel pada 12 Desember 2024.

Dalam penangan laporan itu, Dokter Ratna sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2025.

Dalam penetapan tersangka tersebut, Dokter Ratna disangkakan atas Pasal 440 ayat 1 atau Pasal 2 Undang-undang nomot 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dia diduga lalai hingga menyebabkan kematian Aldo.

“Sejak awal saya sudah melakukan hal yang benar dan sesuai SOP. Tapi entah kenapa, lama-lama arah kasus ini seperti menyudutkan saya,” ujar Ratna saat dibincangi Bangka Pos pada Rabu (22/10).

Keyakinan itu pula yang membuat Ratna merasa keberatan dengan rekomendasi MDP KKI. Sayangnya, upaya untuk mendapat penjelasan lebih lanjut dari MDP KKI tidak berujung jawaban hingga akhirnya Ratna mengajukan permohonan uji materil ke MK RI.

Dua Kali Sidang

Sumber: bangkapos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved