Rabu, 15 April 2026

Berita Pangkalpinang

60 Pengurus BKM Babel Dikukuhkan, Kemenag Ingatkan Tanah Masjid Harus Ikrar Wakaf 

Kegiatan ini menjadi sangat penting dalam rangka melakukan langkah-langkah penguatan yang lebih masif di bidang idarah atau

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin mengukuhkan 60 orang  Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM ) Periode 2023 - 2027. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin mengukuhkan 60 orang  Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM ) Periode 2023 - 2027.

Pengukuhan ini dilakukan secara serentak di 34 Provinsi se-Indonesia via zoom, Rabu,(23/8/2023).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bangka Belitung, Naziarto yang juga merupakan Ketua Majelis Pertimbangan BKM Provinsi Babel.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Bangka Belitung Tumiran Ganefo melalui Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Babel, Rebuan mengapresiasi Dirjen Bimas Islam Kemenag RI yang telah melaksanakan agenda pengukuhan ini secara serentak di 34 provinsi se Indonesia.

"Kegiatan ini menjadi sangat penting dalam rangka melakukan langkah-langkah penguatan yang lebih masif di bidang idarah atau management masjid di Babel, di bidang imarah untuk memakmuran masjid di Babel dan serta bidang riayah atau bidang  pemeliharaan masjid di Babel," ujar Rebuan kepada bangkapos.com, Kamis (24/8/2023).

Dia optimis, dengan telah dilaksanakannya pengukuhan BKM ini,  ke depan akan mampu memberikan manfaat yang lebih besar dalam meningkatkan kualitas management pengelolaan masjid di Babel, sehingga dapat berjalan dengan sesuai tupoksi yang diemban.

Rebuan yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel ini juga mendorong pengelolaan wakaf masjid di Babel yang selama ini sudah berjalan dengan baik, namun ke depan tetap diharapkan dapat agar dapat terkelola lebih profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Untuk itu kita juga menghimbau kepada seluruh pengurus masjid di Bangka Belitung agar bersegera melihat status tanahnya,  yang harus juga dibuktikan dengan ikrar wakaf. Insya Allah di tahun 2024 kami juga akan bekerjasama dengan bimbingan masyarakat bidang pendataan tanah wakaf, sehingga akan lebih fokus agar semua masjid di Babel harus punya ikrar wakaf," katanya.

Dia juga mengajak para pengurus masjid yang khususnya sudah mendapatkan dana hibah dari Pemprov atau Kemenag, dengan catatan harus punya Yayasan dan tanahnya harus ikrar wakaf, jangan sampai ada persoalan sengketa dan sebagainya.

“Pengelolaan masjid harus berstatus hukum dalam bentuk yayasan dan tanah atau lahan masjid juga harus  terdaftar dalam ikrar wakaf.

Hal ini sangat penting agar jangan sampai ada persoalan sengketa hukum dan sebagainya di masa mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Babel, Iwan Setiawan mengaku bersyukur karena kegiatan pelantikan ini sukses dilaksanakan dengan penuh hikmat di Gedung Auditorium H. Mas'ud Hasan Qolay Kanwil Kemenag Babel.

Dijelaskan Iwan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka konsolidasi bagi semua badan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid di seluruh Indonesia untuk menghadapi Rakernas BKM 2023 di Jakarta mendatang.

“Sekali lagi perlu kami tekankan bahwa BKM ini dibentuk bukan sebagai tandingan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang sudah ada selama ini, tapi lebih kepada meningkatkan koordinasi dan kesejahteraan pengurus masjid secara bersama-sama termasuk dengan DMI hingga ke tingkat desa  dan kelurahan.

Iwan juga menyebut, berdasarkan data system informasi masjid Kanwil Kemenag Babel hingga tahun 2022 ada lebih dari 2000 unit masjid dan mushola di Babel.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved