Minggu, 12 April 2026

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Resmi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Suaminya Kapan?

Kabar masuknya Putri Candrawathi ke Lapar Pondok Bambu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi 

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: M Zulkodri
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

BANGKAPOS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, per Rabu (23/8/2023).

Ia sebelumnya mejadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabar masuknya Putri Candrawathi ke Lapar Pondok Bambu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi 

"Per hari ini sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8/2023) dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal belum dieksekusi Kejaksaan.

"Baru satu ya, PC (Putri Candrawathi)," ujar Syarief.

Masih belum diketahui kapan tiga terdakwa lainnya akan dieksekusi. Begitu juga dengan Lapas tempat mereka menjalani hukuman, hingga kini masih belum diumumkan Kejaksaan sebagai pihak eksekutor.

Namun dipastikan ketiganya, terutama Ferdy Sambo tak bakal diberi proteksi berlebih, meski merupakan mantan jenderal. 

"Enggak (istimewa), enggaklah. Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," katanya.

Sebagai informasi, terkait pekara ini sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Vonis empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J disunat MA. Vonis Ferdy Sambo dipotong MA menjadi seumur hidup penjara. Eks Kadiv Propam Polri itu awalnya divonis pidana mati.

Untuk hukuman terdakwa Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun.

Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara. Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya.

Vonis Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun.

Vonis terdakwa Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved