Jumat, 1 Mei 2026

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Resmi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Suaminya Kapan?

Kabar masuknya Putri Candrawathi ke Lapar Pondok Bambu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi 

Tayang:
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: M Zulkodri
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo bersama Putri, Ricky, dan Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Hari Ini,.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved