Perusak Aset PT Foresta Tiba di Bangka
Ada Apa Sebenarnya? Kuasa Hukum Tak Diberitahu Martoni cs Dibawa ke Polda Babel
Tidak ada pemberitahuan pemindahan. Begitu pengakuan Wandi, kuasa hukum 11 warga yang jadi tersangka dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Tidak ada pemberitahuan pemindahan. Begitu pengakuan Wandi, kuasa hukum 11 warga yang menjadi tersangka atas dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya saat menjawab Posbelitung.co (Grup Bangka Pos), Jumat (25/8/2023).
Wandi hanya sempat mendapatkan informasi bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polda Babel, tanpa kejelasan pasti waktu pemindahan tersangka.
Harusnya, sebagai kuasa hukum ia mendapat surat pemberitahuan sekaligus alasan pemindahan. Ia pun tak mengetahui tujuan pemindahan karena tidak pernah disampaikan.
"Tiba-tiba saya dapat info dari media. Seolah-olah mereka ini teroris, seperti penjahat internasional. Narkoba pun tidak seperti itu prosedurnya, ada apa dengan kasus ini?" kata Wandi.
"Saya kaget mendengar tiba-tiba 11 klien saya dipindahkan Polda. Seharusnya saya diberitahu selaku penasihat hukum. Saya kecewa terutama pada Polres. Saya melihat, ada apa sebenarnya? Kenapa bisa begitu?" lanjutnya.
Wandi turut menjelaskan kronologis kejadian penangkapan yang berlangsung di tempat tinggalnya di Billiton Residence pada Kamis (24/8/2023) dini hari.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sebelas Tersangka Pengerusakan Aset PT Foresta Tiba di Pelabuhan Pangkalbalam
Menurutnya, saat itu sebagai penasihat hukum, Wandi berencana mengumpulkan 11 orang yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran untuk dihadirkan sebagai saksi di Polres Belitung. Namun karena belum lengkap, mereka lantas tidur di tempat tersebut.
Sekitar pukul 1.00 WIB dini hari, anggota kepolisian datang dengan surat lengkap. Wandi pun meminta agar terduga tidak disakiti.
"Saya kecewa juga ratusan orang, membawa senjata, seolah-olah terduga ini pelaku kejahatan yang luar biasa. Padahal Martoni dan rekan-rekan ini membela dan mencari tahu ketidakberesan PT Foresta sejauh apa," katanya.
"Setahu saya, tidak ada pemberontakan (tersangka), bahkan saya dengan santun, justru mereka (aparat) yang masuk tanpa etika dengan sepatu lengkap masuk ke rumah, seharusnya menghargai saya karena itu tempat tinggal saya, tidak sembarangan masuk," ucap Wandi.
Dalam waktu singkat, Martoni cs lantas dibawa ke Polres Belitung. Wandi pun sempat mendampingi para tersangka. Atas kejadian ini, ia pun berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Pertemuan dengan Wakapolda
Sebelum terjadi penangkapan terhadap 11 warga yang menjadi tersangka, sempat berlangsung pertemuan perwakilan masyarakat dengan Wakapolda Babel Brigjen Pol Sugeng Suprijanto.
Termasuk Bupati Belitung Sahani Saleh, Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto, Ketua DPRD Belitung Ansori serta sejumlah pihak terkait di Rumah Dinas Bupati Belitung, Jumat (18/8/2023) sore.
Penasihat hukum 11 tersangka, Wandi menjelaskan, saat pertemuan tersebut ada kesepakatan meskipun tidak secara tertulis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230825_Wandi-Kuasa-Hukum-Martoni-Cs.jpg)