Perusak Aset PT Foresta Tiba di Bangka
Ada Apa Sebenarnya? Kuasa Hukum Tak Diberitahu Martoni cs Dibawa ke Polda Babel
Tidak ada pemberitahuan pemindahan. Begitu pengakuan Wandi, kuasa hukum 11 warga yang jadi tersangka dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: M Ismunadi
Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda meminta agar masyarakat tidak lagi melakukan aksi anarkisme hingga membiarkan polemik dengan PT Foresta dibawa melalui jalur hukum.
Baca juga: Istri Martoni Hanya Titipkan Pakaian Ganti, Teguh Dukung Suami Perjuangkan Tuntutan Atas PT Foresta
Baca juga: Sebelas Tersangka Pengrusakan PT Foresta Digiring Masuk Rutan, Besok Polda Babel Beri Penjelasan
Dari arahan Wakapolda, setelah pertemuan tersebut, keesokan harinya Wandi juga sempat mendampingi dua korban dugaan penyerobotan lahan melapor ke Polres Belitung. Termasuk membawa bukti autentik berupa sertifikat tanah.
"Kekecewaan di situ, mereka (warga) beranggapan persoalan itu selesai ketika ketemu Wakapolda, tiba-tiba ada pemanggilan. Mereka merasa terjebak, tiba-tiba lebih diutamakan dalam perkara yang dilaporkan PT Foresta," kata Wandi.
Ia pun kecewa terhadap pemerintah daerah yang tidak pernah menyampaikan sejauh mana turut memperjuangkan tuntutan masyarakat atas 20 persen plasma dari hak guna usaha (HGU). Termasuk atas dugaan pelanggaran lain yang dilakukan PT Foresta.
"Saya kecewa kepada Pj Gubernur, mana ada batang hidungnya sampai ke sini. Kalau tahu masyarakat kesulitan, datang, ditanyai permasalahan, anggota DPRD Bangka Belitung juga tidak ada, termasuk anggota DPRD Belitung dapil Membalong tidak ada. Upaya hukum sudah kami lakukan. Katanya pemda akan membantu dan berjuang, berjuangnya sejauh mana," tutur dia. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230825_Wandi-Kuasa-Hukum-Martoni-Cs.jpg)