Berita Pangkalpinang

Kasus Pelindo Pangkalbalam, Kajati Babel: Masih Perlu Memeriksa Ahli dari Kementerian Keuangan

Kejati Babel masih perlu memeriksa ahli dari Kementerian Keuangan, terkait kasus korupsi jasa pandu tunda kapal di Pelabuhan Pangkalbalam

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Riki Pratama
Asep Maryono, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengatakan pihaknya masih perlu memeriksa ahli dari Kementerian Keuangan, terkait kasus korupsi jasa pandu tunda kapal di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Dirinya menegaskan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel belum menambah jumlah tersangka tekait kasus korupsi tersebut yang menyeret pejabat PT. Pelindo yang ditetapkan sebagai tersangka yakni NK, NP, dan YP beberapa waktu lalu.

"Belum. Kami masih perlu memeriksa ahli dari Kementerian Keuangan," jawab singkat Kajati Babel Asep Maryono kepada Bangkapos.com melalui pesan Whatshap, Jumat (25/08/2023).

Dari tiga tersangka yang ditetapkan tersangka tersebut berasal dari DGM pejabat dibawah GM, dan satunya supervisor PT Pelindo Pangkalbalam.

Sebelumnya pihak Kejati Babel melakukan Penggeledahan di Kantor Pelindo Regional 2 Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Senin (05/06/2023) lalu.

Sementara pihak General Manajer (GM) Pelindo Regional 2 Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang A. Yoga Suryadarma enggan berkomentar terkait kasus tiga orang tersangka jasa pandu atau tunda keluar masuk kapal dan mengikuti proses Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

"Pernyataan saya masih sama seperti kemarin yang ada di berita. Kita ikuti proses hukum di Kejati Babel dan kita tunggu proses hukumnya," kata A. Yoga Suryadarma kepada Bangkapos.com saat ditemui usai kegiatan Jumat Curhat Polda Babel di warung lempah kuning muara, Jumat (25/08/2023).

Disunggung terbongkarnya kasus korupsi di Pelindo regional 2 Pangkalbalam, dirinya pun menyarankan bertemu dengan bagian stafnya yang bisa menjelaskan terkait kasus korupsi jasa pandu atau tunda kapal keluar masuk pelabuhan.

"Mungkin saya tidak bisa jawab, nanti ada staf yang bisa menjawab terkait kasus ini," terangnya sembari terburu-buru naik kekendaraannya.

"Saya pun belum bisa komentar banyak terkait tiga orang tersangka, dan tetap mengikuti proses hukumnya," sambung Yoga.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved