Segini Tukin PNS di 4 Kementerian/Lembaga, Kemenpan RB hingga BPKP
Segini Tukin PNS di 4 Kementerian/Lembaga, Kemenpan RB hingga BPKP. Simak selengkapnya.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Kelas Jabatan 14: Rp. 17.064.000,00
Kelas Jabatan 13: Rp. 10.936.000,00
Kelas Jabatan 12: Rp. 9.896.000,00
Kelas Jabagan 11: Rp. 8.757.600,00
Kelas Jabatan 10: Rp. 5.979.200,00
Kelas Jabatan 9: Rp. 5.079.200,00
Kelas Jabatan 8: Rp. 4.595.150,00
Kelas Jabatan 7: Rp. 3.915.950,00
Kelas Jabatan 6: Rp. 3.510.400,00
Kelas Jabatan 5: Rp. 3.134.250,00
Kelas Jabatan 4: Rp. 2.985.000,00
Kelas Jabatan 3: Rp. 2.898.000,00
Kelas Jabatan 2: Rp. 2.708.250,00
Kelas Jabatan 1: Rp. 2.531.250,00
Tukin Kementerian PPN/Bappenas
Besaran tukin di lembaga ini diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pada pasal 5 ayat 1 ditetapkan Kepala Bappenas menerima tukin sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup kementeriannya.
Berikut rincian tukin PNS Bappenas setelah dinaikkan Jokowi:
Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000
Tukin KemenPANRB
Kenaikan tukin PNS Kemenpan RB diatur dalam Pepres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sama seperti kementerian lainnya, MenPANRB akan menerima tukin 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup kementeriannya, sesuai yang tertuang dalam pasal 5 ayat 1 beleid tersebut.
Berikut Tukin PNS KemenPANRB:
Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000
KABAR Baik Guru Golongan Ini Dapat Kenaikan Tunjangan Profesi, Dirapel dari Januari 2025 |
![]() |
---|
Gaji Polisi dan Tunjangan Lengkap Seluruh Jabatan, Minta Tambahan Anggaran Rp 63,7 Triliun pada 2026 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Pastikan TPP PPPK Formasi 2023-2024 Mulai Dibayar Agustus |
![]() |
---|
Tanggal Berapa Tunjangan Profesi Guru Triwulan II Cair, Cek Dulu Verifikasi Data Rekening di Sini |
![]() |
---|
Menelisik Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.