Jumat, 10 April 2026

Berita Kriminalitas

Sidang Korupsi PMK Ubibe Kasesa, Hanom dan Al Mustar Keberatan Atas Keterangan Para Saksi

Mantan Kepala Cabang BPRS Muntok, Kurniatiyah Hanom membantah seluruh keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Para terdakwa di sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) petani ubi kasesa di PT BPRS Bangka Belitung, cabang Muntok, tahun 2017. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan Kepala Cabang BPRS Muntok, Kurniatiyah Hanom membantah seluruh keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bantahan tersebut menyusul pengajuan para saksi yang menyebut pihak BPRS Muntok tidak pernah membacakan isi perjanjian dalam akad kredit pembiayaan program ubi kasesa tersebut.

Baca juga: Dugaan Korupsi PMK Petani Ubi Kasesa, Yulianto Satin Didakwa Perkaya Diri Sendiri

Baca juga: Sidang Tipikor PMK, Infuri Diimingi Pupuk dan Biaya Tanam Ubi Kasesa Gratis, Tak Tahu Ada Pencairan

Hanom mengklaim, dirinya hadir  dalam proses penandatanganan akad kredit kedelapan saksi tersebut.

Hanom juga membatah jika dirinya tidak pernah menyampaikan isi perjanjian dalam akad kredit para nasabah.

"Saya keberatan atas keterangan seluruh saksi ini yang mulia. Karena saya hadir langsung saat proses penandatanganan akad dan waktu itu sudah saya jelaskan semua isi perjanjian kreditnya. Mulai dari jumlah pencairan, nilai angsuran dan batas temponya ke mereka," kata Hanom, di Pengadilan Negeridi Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (30/8/2023) saat sidang korupsi pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) petani ubi kasesa di PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, tahun 2017.

Senada dengan terdakwa Al Mustar yang mengaku keberatan atas keterangan sejumlah saksi.

Menurutnya, sejak awal pengajuan dirinya telah menjelaskan kepada para saksi terkait adanya program pembiayaan ubi kasesa tersebut.

"Ada beberapa keterangan saksi yang saya keberatan yang mulia. Seperti Infuri tadi katanya tidak pernah dijelaskan, padahal sedari awal kita jelaskan bahwa ada bantuan program ubi kasesa yang kreditnya dibayar dari uang hasil penjualan ubi itu sendiri," kata Al Mustar.

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMK Ubi Kasesa BPRS Muntok Bertambah

Baca juga: Pencairan 2,5 Miliar, Rata-Rata Nasabah yang Namanya Dicatut Hanya Kecipratan 5 Juta

Al Mustar juga keberatan atas keterangan saksi Achmad Husaini yang menyebut dirinya mendapat perintah dari Al Mustar untuk mengkordinir tanda tangan warga.

"Di sini saya tidak pernah menyuruh tanda tangan. Dia yang mengkordinir seluruh nasabah, mulai dari land clearing, penanaman sampai panen," kata Al Mustar.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

 


 
 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved