Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMK Ubi Kasesa BPRS Muntok Bertambah

Setelah manahan YS (Yulianto Satin) Rabu (9/8/2023) kemarin, tim penyidik Pidsus Kejati Babel, kembali menahan satu orang tersangka berinisial HY

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Ist Kejati
Tersangka HY saat ditahan penyidik Pidsus Kejati Babel 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada petani ubi kasesa di PT BPRS Bangka Belitung cabang Muntok tahun 2017, kembali bertambah.

Setelah manahan YS (Yulianto Satin) Rabu (9/8/2023) sore kemarin, tim penyidik Pidsus Kejati Babel,  kembali menahan satu orang tersangka berinisial HY.

Sebelumnya HY sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejati Babel, hingga akhirnya ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkalpinang.

"Sore kemarin penyidik Pidsus kembali menahan satu orang tersangka kasus PMK ubi kasesa BPRS cabang Muntok tahun 2017. Sebelumnya, dalam perkara yang sama kami juga telah lebih dulu menahan satu tersangka lainnya berinisial YS," kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo dalam rilisnya, Kamis (10/8/2023).

Menurut Basuki, HY diduga terlibat pada pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT BPRS Bangka Belitung, cabang Muntok tahun 2017 dengan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 7.025.000.000.

"Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 700 /L.9/Fd.1/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023 atas nama Helli Yuda (HY, red),"  kata Basuki.

Perbuatan tersangka diancam Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Subsidiairnya pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkas Basuki.

Diberikan sebelumnya, berkas perkara korupsi Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada petani ubi kasesa di PT BPRS Bangka Belitung cabang Muntok tahun 2017 yang menyeret YS (Yulianto Satin) dinyatakan lengkap.

Jumat (21/7/2023) penyidik Pidsus Kejati Babel telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke Penuntut Umum.

Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung,  Asep Maryono, di sela menyampaikan kinerja penanganan kasus korupsi, Jumat (21/7/2023).

"Hari Jumat 20 Juli 2023 penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengolahan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT BPRS pada tahun 2017 atas nama tersangka YS," kata Asep.

Sebelumnya, Yulianto Satin, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Bangka Belitung, Kamis (13/4/2023).

Mantan Wakil Bupati sekaligus PJ Bupati Bangka Tengah itu ditahan, atas kasus dugaan korupsi
Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada petani ubi kasesa di BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2017 silam.

Usai menjalankan sejumlah rangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Yulianto Satin di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved