Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMK Ubi Kasesa BPRS Muntok Bertambah
Setelah manahan YS (Yulianto Satin) Rabu (9/8/2023) kemarin, tim penyidik Pidsus Kejati Babel, kembali menahan satu orang tersangka berinisial HY
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada petani ubi kasesa di PT BPRS Bangka Belitung cabang Muntok tahun 2017, kembali bertambah.
Setelah manahan YS (Yulianto Satin) Rabu (9/8/2023) sore kemarin, tim penyidik Pidsus Kejati Babel, kembali menahan satu orang tersangka berinisial HY.
Sebelumnya HY sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejati Babel, hingga akhirnya ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkalpinang.
"Sore kemarin penyidik Pidsus kembali menahan satu orang tersangka kasus PMK ubi kasesa BPRS cabang Muntok tahun 2017. Sebelumnya, dalam perkara yang sama kami juga telah lebih dulu menahan satu tersangka lainnya berinisial YS," kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo dalam rilisnya, Kamis (10/8/2023).
Menurut Basuki, HY diduga terlibat pada pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT BPRS Bangka Belitung, cabang Muntok tahun 2017 dengan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 7.025.000.000.
"Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 700 /L.9/Fd.1/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023 atas nama Helli Yuda (HY, red)," kata Basuki.
Perbuatan tersangka diancam Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Subsidiairnya pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkas Basuki.
Diberikan sebelumnya, berkas perkara korupsi Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada petani ubi kasesa di PT BPRS Bangka Belitung cabang Muntok tahun 2017 yang menyeret YS (Yulianto Satin) dinyatakan lengkap.
Jumat (21/7/2023) penyidik Pidsus Kejati Babel telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke Penuntut Umum.
Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono, di sela menyampaikan kinerja penanganan kasus korupsi, Jumat (21/7/2023).
"Hari Jumat 20 Juli 2023 penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengolahan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT BPRS pada tahun 2017 atas nama tersangka YS," kata Asep.
Sebelumnya, Yulianto Satin, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Bangka Belitung, Kamis (13/4/2023).
Mantan Wakil Bupati sekaligus PJ Bupati Bangka Tengah itu ditahan, atas kasus dugaan korupsi
Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada petani ubi kasesa di BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2017 silam.
Usai menjalankan sejumlah rangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Yulianto Satin di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
korupsi
Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK)
PT BPRS Bangka Belitung
Kejati Babel
UBI KASESA
| Berkas Perkara Hellyana Sudah P21, Kejati Babel akan Upayakan Restoratif Justice |
|
|---|
| MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Ricky Nawawi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektare |
|
|---|
| Harta Erwin Wawako Bandung, Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi, Lebih Tajir dari Wali Kota Farhan |
|
|---|
| Vonis Penjara 20 Tahun Harvey Moeis Inkrah, Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong |
|
|---|
| Fakta Dugaan Korupsi Whoosh Sejauh Ini Mulai dari Kata Mahfud MD, Luhut, KPK, Jokowi dan Purbaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.