Berita Kriminalitas
Sidang Tipikor PMK, Infuri Diimingi Pupuk dan Biaya Tanam Ubi Kasesa Gratis, Tak Tahu Ada Pencairan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi perkara dugaan korupsi Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) petani ubi kasesa.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi perkara dugaan korupsi Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) petani ubi kasesa di PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, tahun 2017.
Sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan enam orang saksi.
Notabe dari mereka merupakan masyarakat yang namanya dicatut sebagai nasabah petani ubi kasesa.
Infuri alias Fur salah satu saksi menyebut, jika dirinya di minta saksi Achmad Husaini anak buah Al Mustar untuk mengumpulkan KTP dan KK dengan dalih akan membuat kelompok tani.
Dia bersaksi untuk terdakwa Yulianto Satin, Al Mustar, Riduan dan Kurniatiyah Hanom.
Sementara satu terdakwa lain Helli Yuda masih dalam tahap pemberkasan.
Sepanjang proses pengajuan pinjaman tersebut, Infuri menyebut tidak pernah ada survei dari pihak bank.
Dia juga mengaku tidak pernah memiliki lahan yang dijadikan agunan dalam program bantuan ubi kasesa tersebut.
"Kalau yang minta KTP itu Achmad Husaini tahun 2017 lalu. Katanya untuk bikin kelompok tani. Nanti dapat pupuk gratis dan biaya penanaman ubi kasesa. Setelah itu saya gak tahu lagi, survei dari pihak Bank juga tidak ada," kata Infuri saat menjadi saksi di Pengadilan Negeridi Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (29/8/2023).
Setelah itu, Achmad Husaini mengajak Infuri ke Bank BPRS Muntok.
Namun, Achmad Husaini tidak memberi tahu tujuan mereka pergi ke Mentok.
Sebelum ke Mentok, Infuri yang saat itu juga satu mobil dengan Al Mustar, sempat singgah ke sebuah ruko di kawasan Kolong Hijau Kota Pangkalpinang.
"Waktu itu saya diajak ke Bank BPRS Muntok oleh Achmad Husaini, cuma dia tidak bilang kalau mau pencairan. Saya satu mobil dengan Pak Al Mustar, Riduan. Sempat mampir Kolong Hijau Pangkalpinang," ungkapnya.
Diakui Infuri, saat penandatangan akad kredit, dirinya tak pernah mendapat penjelasan aapun dari pihak bank.
Dia hanya di minta menandatangani perjanjian akad.
"Ketemu pihak bank cuma saya tidak orangnya, hanya tanda tangan saja. Cuma yang mereka jelaskan hanya soal asuransi misalnya saya mati asuransi diserahkan ke keluarga," kata Infuri.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
Sidang Tipikor
petani ubi kasesa
Korupsi PT BPRS Muntok
pmk ubi kasesa
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
| Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.