3 Selebgram Ditangkap, Terlibat Jadi Muncikari, Promo Judi Online Hingga Bisnis Narkoba

Kasus yang menjerat para selebgram ini mulai dari menjadi muncikari, mempromosikan judi online hingga menjalani bisnis narkoba.

Penulis: Fitriadi | Editor: Hendra
Kolase foto Tribun Sumsel
Selebgram Adelia Putri Salma terjerat kasus bisnis narkoba. 

BANGKAPOS.COM - Sejumlah selebgram Tanah Air terlibat aksi kejahatan dan ditangkap aparat kepolisian.

Kasus yang menjerat mereka mulai dari menjadi muncikari, mempromosikan judi online hingga menjalani bisnis narkoba.

Mereka pun mendekam di penjara, diperiksa dan teracam hukuman.

Berikut tiga kasus pidana melibatkan selebgram di Indonesia yang terungkap baru-baru ini.

1. Selebgram Babel Jadi Muncikari

Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang selebgram perempuan berinisial ARD (22), warga Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung pada Jumat (1/9/2023) malam.

ARD ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selebgram Annisa ditangkap
Selebgram Annisa ditangkap (ist)

Dalam pemeriksaan awal, ARD diduga berperan sebagai muncikari yang menawarkan sejumlah wanita kepada pria hidung belang melalui pesan WhatsApp.

Tersangka ARD ditangkap oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel ketika tengah asik karaoke di Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (1/9/2023) malam.

Sedangkan dua perempuan muda yang menjadi korban TPPO adalah A dan N. Keduanya diamankan di kamar hotel.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada tambahan tersangka atau korban lain dalam kasus ini.

"Dalam hal ini masih terus dilakukan pemeriksaan. Menggali keterangan saksi-saksi lain dan belum ada tersangka lain. Untuk korbannya sementara masih dua, inisial A dan N," kata Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Senin (4/9/2023).

Jojo Sutarjo mengatakan Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel sedang berusaha mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang lainnya, dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

"Untuk sementara, masih dilakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi lainnya," jelasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Jojo Sutarjo memberikan imbauan kepada orangtua agar lebih aktif memantau pergaulan anak-anak mereka dan mencegah mereka terlibat dalam perilaku melanggar hukum.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved