3 Selebgram Ditangkap, Terlibat Jadi Muncikari, Promo Judi Online Hingga Bisnis Narkoba
Kasus yang menjerat para selebgram ini mulai dari menjadi muncikari, mempromosikan judi online hingga menjalani bisnis narkoba.
"Terkait masalah ini, kami mengimbau masyarakat dapat menjaga pergaulan anaknya, terutama putra dan putrinya. Jangan sampai terjerumus dalam masalah eksploitasi seksual. Karena ini menyangkut martabat perempuan, mari kita saling menjaga dan ingatkan putra-putri kita sendiri," pesannya.
Dalam hasil penangkapan ARD, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan prostitusi, termasuk uang tunai sebesar Rp 6.000.000, beberapa unit ponsel, serta pesan WhatsApp yang menjadi bukti keterlibatan ARD dalam kegiatan tersebut.
Tersangka ARD bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dikenakan terhadap ARD adalah pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
2. Selebgram Aceh Promosikan Situs Judi Online
Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua orang selebgram yang diduga mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya, Sabtu (26/8/2023) sore.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari maraknya situs dan platform judi online sehingga menimbulkan keprihatinan banyak pihak.
Sejumlah Selebgram turut mempromosikan kegiatan yang diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tersebut.
Selebgram tersebut diamankan di salah satu gampong dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, kedua orang yang ditangkap tersebut merupakan pasangan suami isteri (pasutri).
“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram Selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” kata Fadillah, Senin (28/8/2023).
Berlanjut dari laporan tersebut, sambungnya, tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC (27), warga Nagan Raya.
Dari hasil lidik diketahui SRC sedang berada di rumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar.
“SRC diringkus bersama suaminya HF (30), di rumahnya oleh Tim Rimueng,” beber dia.
“Dalam penangkapan ini, turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone merk Iphone type 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endores judi online,” rinci Fadillah.
Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut.
| Sosok Mimi Peri, Profil, Perjalanan Hidup, Kekayaan dan Duka di Tengah Proses jadi Lelaki Normal |
|
|---|
| Siapa Alexander Assad Suami Selebgram Clara Shinta yang Sikapnya Disinggung Istri, Pengusaha Tambang |
|
|---|
| Rumah Tangga Jule dan Na Daehoon di Ujung Tanduk, Ibunda Ungkap Alasan di Balik Isu Perselingkuhan |
|
|---|
| Profil Oca Fahira Selebgram Tewas Terlindas Truk di Sungai Pinyuh Pasca 3 Hari Wisuda |
|
|---|
| Postingan Bahagia Oca Fahira Selebgram Pemangkat Sambas Kalbar Sebelum Tewas Terlindas Truk |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.