Minggu, 12 April 2026

Cukup dari Rumah, Begini Cara Cek Akta Kelahiran Asli atau Palsu secara Online

Cukup dari Rumah, Begini Cara Cek Akta Kelahiran Asli atau Palsu secara Online. Cek selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: M Zulkodri

BANGKAPOS.COM - Cukup dari Rumah, Begini Cara Cek Akta Kelahiran Asli atau Palsu secara Online.

Kini untuk mengecek akta kelahiran asli atau palsu cukup dari rumah 

Penerbitan akta kelahiran sudah bisa dilakukan secara online dengan dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code.

Hal itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Oleh karena itu, sekarang sudah bisa cek akta kelahiran secara online untuk mengetahui surat tersebut asli atau palsu.

Sebagai informasi, Akta kelahiran merupakan dokumen yang berisi keterangan kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Akta kelahiran juga termasuk dokumen penting.

Karena menjadi persyaratan dalam pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga atau KK, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, hingga pembuatan akta nikah.

Itulah mengapa cek akta kelahiran sangat penting karena berguna untuk kehidupan sehari-hari.

Apabila akta kelahiran yang dipunyai ternyata palsu, maka proses administrasi kependudukan akan terhambat.

Cara cek akta kelahiran online melalui QR Code

Melansir laman dukcapil.bogorkab.go.id, Selasa (5/89/2023), berikut cara cek akta kelahiran online.

1. Siapkan akta kelahiran Anda

2. Buka handphone dan cari aplikasi QR Code

3. Jika belum punya, maka bisa mengunduhnya di PlayStore atau AppStore

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved