Senin, 27 April 2026

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Untuk Bantu Bayar Restitusi Terhadap David Ozora

Tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Hendra
Kolase Istimewa
Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Untuk Bantu Bayar Restitusi Terhadap David Ozora,Tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar 

BANGKAPOS.COM- Majelis Hakim telah memvonis Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Vonis tersebut telah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) kemarin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut 

Putra Rafael Alun itu dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Selain Mario Dandy, rekannya terdakwa Shane Lukas juga divonis hukuman 5 tahun penjara.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.

Shane Lukas dinyatakan sah dan meyakinkan, turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).

Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim.

Biaya restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy itu memang sebelumnya sudah pernah disinggung.

Mario Dandy beberapa waktu lalu dengan percaya diri sempat menyatakan bahwa akan membayar biaya restitusi tersebut tidak menggunakan uang orang tuanya.

Saat persidangan, Mario Dandy sempat menyatakan keinginan lewat kuasa hukumnya untuk membayar biaya restitusi menggunakan asetnya pribadi.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved