Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Untuk Bantu Bayar Restitusi Terhadap David Ozora
Tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Hendra
Sebab selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.
"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," katanya.
Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.
Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.
Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara. Pada akhirnya, biaya sebesar Rp 25 M yang resmi dibebankan kepada Mario Dandy.
Pihak Mario Dandy tampaknya meyakini bahwa dirinya bisa membayar tanpa bantuan ayahnya, Rafael Alun.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)