Berita Pangkalpinang

Terseret Kasus Korupsi, Erik Juanda Susul Pimpinannya Yudi Widiansyah dan Eko Trisno ke Meja Hijau

Erik Juanda menyusul dua pimpinannya Yudi Widiansyah eks Plt. Direktur RSUD Sejiran Setason dan Eko Trisno mantan bendahara yang telah

|
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Erik Juanda mantan pejabat keuangan sekaligus PPTK di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason, bakal duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Erik Juanda menyusul dua pimpinannya Yudi Widiansyah eks Plt. Direktur RSUD Sejiran Setason dan Eko Trisno mantan bendahara yang telah lebih dulu divonis.

Berkas perkara Erik, dilimpahkan Penuntut Umum, 6 September 2023 lalu ke Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang. Kamis (14/9/2023) Erik dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo, Jumat (8/9/2023).

"Untuk tersangka Erik berkasnya telah kami limpahkan ke Pengadilan tanggal 6 September kemarin. Kamis tanggal 14 nanti agenda pembacaan surat dakwaan," kata Anton.

Sebelumnya tersangka kasus korupsi dana BLUD RSUD Sejiran Setason, tahun anggaran 2017, bertambah.

Erik pejabat keuangan sekaligus PPTK di RSUD Sejiran Setason, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini, berkas perkaranya sedang diteliti penyidik Pidsus Kejari Bangka Barat.

Kabar adanya penambahan tersangka dibenarkan Doddy Praja, satu dari sejumlah Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut. Menurut Doddy, saat ini berkasnya tengah diteliti.

"Iya betul, atas nama Erik. Saat ini masih tahap penelitian berkas. Untuk tersangka belum ditahan, karena berkasnya masih diteliti, " kata Doddy beberapa waktu lalu.

Nama Erik Sempat Disinggung Saat Sidang

Nama Erik sempat mencuat dan disinggung oleh para terdakwa di muka Persidangan sebelum sebelumnya.

Namun saat itu, Erik masih berstatus sebagai saksi dalam perkara terpidana Yudi Widiansyah dan Eko Trisno

Dari keterangan Eko, tercatat ada tujuh kwitansi pengeluaran keuangan yang dikeluarkan pihak RSUD Sejiran Setason sepanjang tahun 2017.

Namun ironisnya, pembayaran  keuangan tersebut tanpa dilengkapi  kwitansi.

Kwitansi tersebut, baru dibuat tahun 2019, setelah adanya  permintaan daru penyidik Polres Bangka Barat. Dari jumlah itu satu Kwitansi diantaranya fiktif.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved