Ustaz Abdul Somad Ungkap Sejarah Warga Pulau Rempang Keturunan Prajurit, Begini Seruannya
Ustaz Abdul Somad tiba-tiba memosting tentang sejarah masyarakat Pulau Rempang Kepulauan Riau.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM, BATAM - Ustaz Abdul Somad tiba-tiba memosting tentang sejarah masyarakat Pulau Rempang Kepulauan Riau.
Dalam postingan itu terungkap jika masyarakat Pulau Rempang adalah keturunan prajurit.
Minggu (10/9/2023), akun Instagram @ustadzabdulsomad_official, memosting gambar Ustaz Abdul Somad mengenakan pakaian adat melayu.
Bukan soal pakaian tersebut yang dibahas dalam postingan tersebut, tetapi sebuah tulisan berjudul *MASYARAKAT REMPANG* *_Keturunan Perajurit Terbilang_*.
Dalam postingan itu, tulisan itu dibuat oleh Prof. Dr. Dato' Abdul Malik, M.Pd. Belum diketahui siapa sosok tersebut,
Berikut postingan Ustaz Abdul Somad:
*MASYARAKAT REMPANG*
*_Keturunan Perajurit Terbilang_*
Oleh :
*Prof. Dr. Dato' Abdul Malik, M.Pd.* *)
*SEBETULNYA,* penduduk asli Rempang-Galang dan Bulang adalah keturunan para prajurit Kesultanan Riau-Lingga yang sudah eksis sejak 1720 masa pemerintahan Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah I.
Pada Perang Riau I (1782-1784) mereka menjadi prajurit Raja Haji Fisabilillah. Dan, dalam Perang Riau II (1784–1787) mereka prajurit Sultan Mahmud Riayat Syah.
Ketika Sultan Mahmud Riayat Syah berhijrah ke Daik-Lingga pada 1787, Rempang-Galang dan Bulang dijadikan basis pertahanan terbesar Kesultanan Riau-Lingga. Pemimpinnya Engku Muda Muhammad dan Panglima Raman yang ditunjuk oleh Sultan Mahmud.
Kala itu pasukan Belanda dan Inggris tak berani memasuki wilayah Kesultanan Riau-Lingga. Anak-cucu merekalah sekarang yang mendiami Rempang-Galang secara turun-temurun.
Pada Perang Riau itu nenek-moyang mereka disebut Pasukan Pertikaman Kesultanan. Nukilan itu ada ditulis di dalam Tuhfat al-Nafis karya Raja Ali Haji. Semoga mereka senantiasa dilindungi Allah SWT.***
*) _Tokoh Masyarakat Melayu Serantau.
Yang ada jabatan, tolong dengan kuasa.
Yang sanggup berteriak, tolong dengan suara.
Sebagaimana diketahui saat ini masyarakat Pulau Rempang sedang bentrok dengan aparat terkait pengembangan kawasan tersebut.
Bahkan baru-baru ini Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara persoalan tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Kawasan di Pulau Rempang yang baru-baru ini terjadi kericuhan tersebut diketahui akan dikembangkan menjadi Rampang Eco City yang PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Arta Graha milik Tomy Winata.
Ya, diketahui kericuhan tak terhindarkan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (7/9/2023).
Ricuh tersebut terjadi akibat warga menolak terkait pemasangan patok di Pulau Rempang.
"Tapi masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu bahwa tanah Rempang itu sudah diberikan haknya, oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha," kata Mahfud MD ditemui di Hotel Royal Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Mahfud melanjutkan pemberian hak kepada perusahaan itu terjadi pada tahun 2001-2002.
Namun, sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok.
"Sehingga pada tahun 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati, padahal SK haknya itu sudah dikeluarkan pada tahun 2001-2002 secara sah," kata Mahfud.
Dikatakan Mahfud ketika pada 2022 investor akan masuk dan pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati.
"Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK)," jelasnya.
Kemudian dikatakan Mahfud, hal itu lalu iluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak perusahaan karena investor akan masuk.
"Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan," kata Mahfud.
"Tapi proses karena itu sudah lama, kan, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi. Meskipun menurut hukum kan tidak boleh karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun," tegasnya.
Baca juga: Sepak Terjang Tomy Winata Anggota 9 Naga, Kini Kembangkan Pulau Rempang Batam, Segini Kekayaannya
Sedangkan duduk perkara bentrokan dipicu adanya warga yang menolak rencana pembangunan proyek nasional Rempang Eco City.
Buntutnya, warga dari belasan kampung adat di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, terancam direlokasi dari tanah kelahiran mereka.
Total ada 10.000 warga dari 16 kampung adat dilaporkan terdampak Rempang Eco City.
Pada Juni 2023 lalu, perwakilan dari warga kampung adat Pulau Rempang menyampaikan keluhan mereka kepada Fraksi PKB DPR RI.
Mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari PKB, Yanuar Prihatin dan Anggota Fraksi PKB Ratna Juwita di ruang Fraksi PKB, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Rusli Ahmad sebagai perwakilan warga 16 kampung adat Pulau Rempang mengatakan pihaknya terancam dengan rencana relokasi warga dan berharap, hak-hak sebagai warga atas tanah bisa dipenuhi.
"Kami merasa terancam dengan rencana relokasi warga 16 Kampung Tua untuk kepentingan pengembangan industri dari pihak swasta. Kami berharap Fraksi PKB bisa membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak kami atas tanah maupun hak untuk hidup dengan layak di tanah kelahiran kami," ucapnya.
Ia mengungkapkan, relokasi warga dari 16 kampung adat tersebut bisa berikan dampak negatif, seperti hilangnya pekerjaan ribuan kepala keluarga hingga potensi konflik horizontal di lokasi baru.
"Kami menyayangkan sikap pemerintah kota Batam yang seolah lebih berpihak kepada kepentingan swasta daripada kami sebagai warga mereka," katanya.
Rusli mengatakan, pihaknya tak menghalangi pengembangan industri, tapi ia meminta untuk pihak swasta mengelola tanah yang bukan tanah adat.
"Kami tidak menghalangi rencana pengembangan industri, toh kebutuhan lahan kami dari 16 kampung adat kami hanya sekitar 1.000 hektare, padahal pihak swasta mendapatkan izin mengarap lahan hingga 17.000 hektare. Kembangkan saja industri di 16.000 hektare di luar lahan kami," katanya.
Mengutip Tribun batam, kawasan Rempang Eco City diketahui dikembangkan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Arta Graha milik Tomy Winata.
Seperti disebutkan di atas, Tomy Winata atau biasa disingkat TW adalah pengusaha kelas kakap dan konglomerat Indonesia.

Namanya kerap disebut masuk sebagai anggota 9 Naga Indonesia.
Sebutan 9 naga ini disebut merujuk pada sembilan pengusaha kaya dan sukses pemilik dari konglomerasi bisnis terbesar di Indonesia.
Istilah ini disematkan kepada para pengusaha yang konon memiliki pengaruh besar dalam perekonomian di Tanah Air.
7 Warga Jadi Tersangka Pelemparan Bom Molotov ke Polisi
Sementara itu, sebanyak tujuh warga ditetapkan tersangka karena melakukan aksi pelemparan bom molotov saat kerusuhan di Jalan Raya Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Tidak hanya bom molotov, para tersang melakukan aksi memukul dan melempar batu kepada petugas saat kericuhan terjadi.
Pihak Polresta Barelang awalnya mengamankan delapan orang warga, namun satu orang telah dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi tersebut.
"Berdasarkan rekaman video amatir serta keterangan tersangka Farizal, yang bersangkutan hanya memvideokan kejadian saja. Tidak ada memukul maupun melempar batu kepada petugas," ungkap Kapolresta Barelang dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id.
Ketujuh tersangka yaitu atas nama Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal, Ripan ditetapkan sebagai tersangka.
Nugroho, menjelaskan saat situasi mulai tidak kondusif, tim terpadu menembakan gas air mata dan air dari mobil water cannon yang membuat kerumunan warga bercerai-berai dan membubarkan diri.
Dari situ, sejumlah tersangka memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang hingga bom molotov.
Ia menjelaskan saat ini Polresta sudah mendirikan tujuh posko terpadu di wilayah Rempang.
Sejumlah posko terpadu itu di antaranya mulai dari Simpang Jembatan 4, Simpang Cate, Yayasan Yaa Bunaya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana.
Ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara menanti mereka. (Tribunnews/ Tribun Batam/ Bangka Pos)
Gaji Anggota DPR Capai Miliaran Rupiah Perbulan, Mahfud MD Sebut Wajar Dikritik Rakyat: Agak Hedonis |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Data Terbaru Anggota DPR Bisa Kantongi Gaji Bersih Rp 230 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tak Permasalahkan Bendera One Piece, Begini Analisa Mahfud MD dari Segi Hukum |
![]() |
---|
Sosok Tomy Winata Konglomerat yang Kini Incar IKN, Kecilnya Berjualan Es Loli dan Mencuci Mobil |
![]() |
---|
Siapa Tomy Winata? Perusahaannya Incar IKN, Konglomerat Top Punya Sederet Bisnis Strategis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.