News
KPK Periksa 2 PNS Basarnas Terkait Kasus Dugaan Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi
Dua PNS tersebut adalah Bobby Widyanto, PNS Basarnas dengan jabatan Analis Kepegawaian Ahli Muda, dan Ali Gunawan, PNS pada Basarnas dengan jabatan
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Hendra
Operasi itu dilakukan di sejumlah lokasi yakni jalan raya Mabes Hankam di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi," kata Alex dalam jumpa pers, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999,7 juta," sambung Alexander.
Letkol Afri Budi beserta pihak lainnya dan barang bukti uang Rp 999,7 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan.
Dalam operasi itu mulanya KPK menangkap 11 orang.
Pihak swasta yang ditangkap dalam OTT itu terdiri dari pimpinan dan staf PT Intertekno Grafika Sejati, yakni MR (Marilya) selaku Direktur Utama, JH (Johhannes) selaku Direktur Keuangan, dan RK (Rika) Manajer Keuangan PT IGS.
Selain itu adalah ER (Erna) SPV Treasury PT IGS, DN (Daniel) dan EH (Esther) selaku staf keuangan PT IGS, serta HW (Herry W.) yang merupakan supir MR.
Pihak swasta lain yang turut ditangkap berasal dari PT Kindah Abadi Utama (KAU) yaitu RA (Roni Aidil) selaku Direktur Utama, SA (Sari) bagian keuangan, dan TM (Tomi) staf operasional.
Mereka diduga menerima suap dari Mulsunadi Gunawan (MG), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS); Marilya (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS); Roni Aidil (RA), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU).
Ketiganya pun dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi telah menerima suap dengan total Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.
Proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi akan diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku.
“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alex.
(Bangkapos.com/Fitri/Tribunnews.com/Ilham Rian/Kompas.com/Aryo P)
Iskandar Bersama Ganjar-Mahfud Ikut Ketum PDI-P Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno |
![]() |
---|
Bang Harwendro Resmikan Posko Pemenangan Prabowo di Pulau Belitung |
![]() |
---|
Egi Kibarkan Bendera Gerindra Setinggi 45,5 Meter, Juara Lomba Berkibarlah Gerindraku 2023 |
![]() |
---|
Cara Refund Barang yang Sudah Dibeli di TikTok Shop, Imbas dari Sosmed Berperan sebagai E-Commerce |
![]() |
---|
Jokowi Dikabarkan Reshuffel Kabinet, Menpora Dito Ariotedjo Tak Masalah jika Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.