Mengenal Rempang Eco City Proyek Anak Perusahaan Tomy Winata 9 Naga Pemicu Bentrok Warga vs Aparat

Mari mengenal Rempang Eco City, proyek staregis nasional yang sedang digarap PT PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Arta Graha milik Tomy Wina

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Tribun Batam
Potret massa Pulau Rempang mendatangi kantor BP Batam, Rabu (23/8/2023). Pengembangan kawasan Pulau Rempang jadi polemik dan sempat kisruh. Kawasan ini diketahui dikembangkan PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Arta Graha milik Tomy Winata 

Sejumlah warga sempat ditahan karena diduga terkait pelemparan bom molotov ke aparat namun ditangguhkan dengan jaminan oleh Kepala BP Batam.

Baca juga: Sepak Terjang Tomy Winata Anggota 9 Naga, Kini Kembangkan Pulau Rempang Batam, Segini Kekayaannya

Pada Senin (11/9/2023), ribuan warga kembali berdemonstrasi soal polemik Rampang Eco City ini.

Lantas, apa itu proyek Rempang Eco City?

Dikutip dari laman Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rempang Eco City merupakan salah satu daftar Program Strategis Nasional 2023.

Pembangunan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada 28 Agustus.

Proyek Rempang Eco City merupakan kawasan industri, perdagangan, hingga wisata terintegrasi yang ditujukan untuk mendorong daya saing dengan Singapura dan Malaysia.

Proyek tersebut digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dengan target investasi mencapai Rp 381 triliun pada 2080.

PT MEG merupakan rekan BP Batam dan Pemkot Batam.

Nantinya, perusahaan itu akan membantu pemerintah menarik investor asing dan lokal dalam pengembangan ekonomi di Pulau Rempang.

Untuk menggarap Rempang Eco City, PT MEG diberi lahan sekitar 17.000 hektar yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas.

Pemerintah juga menargetkan, pengembangan Rempang Eco City ini akan menyerap sekitar 306.000 tenaga kerja hingga 2080.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sebanyak 1.010 aparat gabungan dikerahkan untuk mengawal pengukuran dan pematokan lahan di Rempang yang kemudian berakhir ricuh.

Menurutnya, Pulau Rempang harus sudah bersih pada 28 September mendatang.

"Pos ini kami bikin karena pada 28 September nanti, berdasarkan informasi dari BP Batam, Pulau Rempang harus sudah clean and clear untuk diserahkan kepada PT MEG," ujarnya, dikutip dari Kompas.id, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Profil Pulau Rempang yang Dikembangkan Perusahaan Tomy Winata Anggota 9 Naga

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, negara sudah memberikan hak atas tanah di pulau tersebut kepada perusahaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved