Kasus Lahan Transmigrasi Jebus Babar
Sekda Bangka Barat dan Mantan Distangan Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi
Para tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigrasi ini telah memanipulasi sebanyak 105 sertifikat dengan mengatasnamakan warga
Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sekda Bangka Barat Muhammad Soleh dan Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distangan) Megawati mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PHI) / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang untuk bersaksi pada sidang kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus.
Menggunakan baju batik berwarna biru, Muhammad Soleh mulai memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa sejak jam 10.00 WIB di ruang Garuda.
Muhammad Soleh diminta kesaksiannya atas kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus sebagai Wakil Ketua 1 Panitia Pertimbangan Landform (PPL) yang diketuai oleh Bupat Bangka Barat Sukirman sebagai Ketua 1 dan Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming sebagai Ketua 2.
Menurut kesaksiannya, di dalam SK Struktur PPL Program Transmigrasi Kecamatan Jebus tidak ada penjabaran khusus tentang seperti apa tupoksi masing-masing jabatan.
Sehingga, sepengetahuan Muhammad Soleh tupoksi setiap anggota PPL secara umum sama.
"Dalam SK tidak ada tugas per jabatan panitia, tugasnya secara global," kata Muhammad Soleh saat bersaksi di persidangan, Kamis (14/9/2023).
Sampai saat ini sidang telah berlangsung selama satu setengah jam dan Muhammad Soleh masih belum selesai diminta kesaksiannya hingga jam 11.48 WIB.
Sementara itu, saat datang ke Ruang Garuda, Megawati berstatus pensiunan PNS menggunakan kemeja panjang berwarna putih sendirian menunggu giliran jadwal persidangan di lorong tunggu.
Sebagai saksi, Megawati mulai memberikan kesaksian kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa pada jam 14.00 WIB.
Megawati dipanggil sebagai saksi atas jabatannya sebagai anggota Panitia Pertimbangan Landform (PPL) Transmigrasi Kecamatan Jebus.
Sepengetahuan Megawati, dalam pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan oleh PPL, tidak pernah ada pembahasan terkait penambahan jumlah sertifikat lahan untuk warga penerima program transmigrasi.
Sejauh ini, Megawati mengatakan PPL sudah melakukan dua kali rapat di tahun 2021. Selaku anggota, Megawati hanya hadir satu kali pada rapat yang kedua.
"Yang saya tahu awalnya program ini dari BPN, tapi belakangan saya tahu itu juga dari Dinas Perizinan dan Transmigrasi," kata Megawati, Kamis (14/9/2023).
Megawati mengaku, BPN pernah datang ke kantornya untuk meminta tandatangan berita acara hasil rapat. Saat itu, Megawati langsung menandatanganinya tanpa mengecek lampirannya terlebih dahulu.
"Berita acara rapat tentang data calon objek transmigrasi, saya saat tandatangan belum sempat baca, karena saya yakin dan percaya, makanya saya tandatangan, maka saya tidak berpikir macam-macam, karena kita kerja tim," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.