Kasus Lahan Transmigrasi Jebus Babar

Sekda Bangka Barat dan Mantan Distangan Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi

Para tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigrasi ini telah memanipulasi sebanyak 105 sertifikat dengan mengatasnamakan warga

Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Sidang perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus 

Rugikan negara

Sejumlah fakta baru terkuak di tengah jalannya sidang kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp5.468.860.000,00 menyeret enam nama dari berbagai kalangan. Tiga di antaranya ASN di lingkungan Pemkab Bangka Barat, dua tenaga honorer dan satu Kepala Desa (Kades).

Mereka adalah Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori, dan Ariandi Pramana alias Bom Bom.

Para tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigrasi ini telah memanipulasi sebanyak 105 sertifikat dengan mengatasnamakan warga di desa setempat. 

Namun, sertifikat itu tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan, sehingga negara mengalami kerugian.

Eks Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu  Tenaga  Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat, Rosdjumiati menjadi saksi dalam perkara tersebut, Senin (14/8/2023).

Menurut Rosdjumiati, tercatat ada sebanyak 426 persil Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN Bangka Barat untuk 68 Kepala Keluarga (KK) warga Transmigrasi Desa Jebus.

Bahkan 426 SHM tersebut telah dibagikan secara simbolis oleh Pemkab Bangka Barat dan BPN kepada masyarakat.

"Ada 426 persil sertifikat yang diterbitkan waktu itu oleh BPN. Itu sudah dibagikan kepada warga secara simbolis oleh Bupati dan pihak BPN. Waktu itu saya juga ikut mendampingi," kata Rosdjumiati saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Dari jumlah tersebut, tercatat ada 105 sertifikat diluar peruntukan 68 KK yang ditetapkan semula. Bahkan sebagian telah digadaikan. Dari kelebihan jumlah 105 SHM, penyidik baru berhasil menyita 31 sertifikat.

"Kalau jumlah 426 KK itu saya tahu, cuma kalau ada kelebihan sampai 105 sertifikat itu saya tidak tahu menahu, kalau yang sebagian disita dari para terdakwa saya tahu, cuma jumlah persisnya tidak tahu," kata Rosdjumiati.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doddy Praja menyebut dari jumlah 105 persil SHM di luar peruntukan itu, 31 persil diantaranya berhasil disita. Sementara, 74 lainnya masih dalam pendalaman pihaknya.

"Dari 105 persil sertifikat yang kelebihan itu hanya 31 persil yang baru kami sita. Yang lain masih kami dalami. Nanti ada keterangan dari orang yang menerima gadai sertifikat itu. Tapi yang tujuh puluh lebih sertifikat itu sudah kami blokir," kata Doddy Praja.

(Bangkapos.com/Sepri/Anthoni Ramli)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved